Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satnarkoba Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara meringkus 8 pemuda dalam operasi antik, karena terlibat kasus tindak pidana narkoba.
"Dalam operasi antik ini ada 8 orang yang kita amankan, karena terlibat narkoba," kata Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dervin Hutabara di Praya, Rabu.
Dalam operasi anti narkoba sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti Narkoba sebanyak 6,16 gram, HP, alat isap dan uang yang diduga hasil penjualan barang haram.
"Dari 8 pelaku itu ada yang merupakan pemakai dan penjual," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku ada yang dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 dengan hukum 4 tahun penjara dan paling lama 15 Tahun perjara.
"Para pelaku rata-rata masih muda, tidak ada anak di bawah umur," katanya.
Delapan pelaku yang diamankan tersebut yakni inilah RY, MS, FS warga Kecamatan Praya. Kemudian inisial HK, AS, SY warga Kecamatan Janapria dan insial LM, JM warga Kecamatan Praya Barat.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Karena barang haram ini di beli di luar Lombok Tengah dari pengakuan pelaku," katanya.