Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan prinsip gotong royong guna mengimplementasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Kami siap dan berkomitmen mengimplementasikan kebijakan PPKSP, sekaligus berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinekaan, ramah, dan aman bagi semua,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Upaya gotong royong ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Selain itu PKS tersebut juga dilaksanakan bersama Kementerian Sosial (Kemensos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas).
Dalam menyiapkan naskah PKS itu, kata dia, serangkaian pertemuan telah dilakukan untuk mendiskusikan ruang lingkup kerja sama dan rencana implementasi, khususnya dalam mengawal upaya PPKSP sesuai tugas, kewenangan, dan sumber daya yang dimiliki masing-masing.
Hal ini sejalan dengan tujuan PKS yaitu meningkatkan kerja sama dan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) dalam mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinekaan, dan aman.
Di dalam PKS disebutkan tugas dan tanggung jawab masing-masing K/L seperti Kemendikbudristek yang bertanggung jawab memfasilitasi upaya PPKSP, sekaligus melakukan pengawasan teknis kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan stakeholder lain.
Pelaksana harian (Plh) Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Zanariah menuturkan semua pihak harus dapat saling bersinergi sehingga implementasi PPKSP bisa terlaksana dengan baik.
Baca juga: Dewan Kurator gunakan cara kerja 'lumbung' dalam PKN
Baca juga: Sebanyak 47 film animasi karya Udinus Semarang tayang di TV Kemendikbudristek
Sekretaris Jenderal (Kemenag) Nizar menambahkan pihaknya berkomitmen dalam upaya PPKSP melalui kampanye dan edukasi, sosialisasi peraturan, serta mendorong pembentukan tim kelompok kerja PPKSP di lingkungan Kemenag.
“Penandatangan PKS itu sebagai salah satu bentuk komitmen bagi pemerintah, tidak saja untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dasar pendidikan sebagai warga negara,” katanya.
Berita Terkait
Penting peran pimpinan kampus lindungi Satgas PPKS
Sabtu, 23 November 2024 6:22
Perlunya penguatan kapasitas Satgas PPKS
Senin, 11 November 2024 19:47
Satpol PP Kebayoran Lama amankan PPKS
Kamis, 22 Agustus 2024 6:06
Pemkot Jakpus tangkap delapan PPKS
Kamis, 22 Agustus 2024 5:21
Mensos beri usaha dan tempat tinggal layak bagi pemulung
Jumat, 21 Juni 2024 20:56
Unram pecat oknum dosen terbukti cabul terhadap sejumlah mahasiswi
Jumat, 21 Juni 2024 13:03
Cegah pencabulan, Dosen Unram dilarang berikan bimbingan skripsi di luar kampus
Jumat, 21 Juni 2024 13:01
Dosen Unram terlibat pelecehan diusulkan diberhentikan sementara
Rabu, 19 Juni 2024 20:36