Kemendikbudristek tekankan prinsip semangat gotong royong tangani kekerasan

id PPKS ,Kemendikbudristek,kekerasan sekolah,kekerasan perguruan tinggi,kekerasan satuan pendidikan,ppksp

Kemendikbudristek tekankan prinsip semangat gotong royong tangani kekerasan

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan prinsip gotong royong guna mengimplementasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP).

“Kami siap dan berkomitmen mengimplementasikan kebijakan PPKSP, sekaligus berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinekaan, ramah, dan aman bagi semua,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Upaya gotong royong ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Selain itu PKS tersebut juga dilaksanakan bersama Kementerian Sosial (Kemensos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas).

Dalam menyiapkan naskah PKS itu, kata dia, serangkaian pertemuan telah dilakukan untuk mendiskusikan ruang lingkup kerja sama dan rencana implementasi, khususnya dalam mengawal upaya PPKSP sesuai tugas, kewenangan, dan sumber daya yang dimiliki masing-masing.

Hal ini sejalan dengan tujuan PKS yaitu meningkatkan kerja sama dan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) dalam mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinekaan, dan aman.

Di dalam PKS disebutkan tugas dan tanggung jawab masing-masing K/L seperti Kemendikbudristek yang bertanggung jawab memfasilitasi upaya PPKSP, sekaligus melakukan pengawasan teknis kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan stakeholder lain.

Pelaksana harian (Plh) Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Zanariah menuturkan semua pihak harus dapat saling bersinergi sehingga implementasi PPKSP bisa terlaksana dengan baik.

Baca juga: Dewan Kurator gunakan cara kerja 'lumbung' dalam PKN
Baca juga: Sebanyak 47 film animasi karya Udinus Semarang tayang di TV Kemendikbudristek


Sekretaris Jenderal (Kemenag) Nizar menambahkan pihaknya berkomitmen dalam upaya PPKSP melalui kampanye dan edukasi, sosialisasi peraturan, serta mendorong pembentukan tim kelompok kerja PPKSP di lingkungan Kemenag.

“Penandatangan PKS itu sebagai salah satu bentuk komitmen bagi pemerintah, tidak saja untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dasar pendidikan sebagai warga negara,” katanya.