Mataram (Antara NTB) - Tim "cyber crime" Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, melacak keberadaan terduga yang dilaporkan telah melakukan pembobolan rekening tabungan nasabah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram.
"Keberadaannya masih terus kita pantau, yang jelas dia masih berada di Indonesia," kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Rabu.
Langkah tersebut dilakukan karena terduga berinisial DN, yang merupakan salah seorang mantan karyawan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram itu, tak kunjung hadir ke hadapan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
"Sebenarnya sudah dua kali kita layangkan surat panggilan sebagai saksi, tapi tidak juga hadir. Jadi rencananya kita upayakan dengan melakukan panggilan paksa," ujarnya.
Sehubungan hal tersebut, penanganan kasusnya hingga kini yang diketahui telah masuk ke tahap penyidikan itu, belum juga memunculkan tersangka.
"Tinggal keterangan dia saja yang belum kita rampungkan, kalau yang lain termasuk nasabah sudah semua," ucapnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Polda NTB mengindikasikan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut, yakni pelanggaran dalam Undang-Undang RI Nomor 10/1998 tentang perbankan.
Diketahui, kasus dugaan pembobolan tabungan milik 19 nasabah senilai Rp8 miliar itu dilaporkan langsung oleh Kepala Departemen Investigasi dan Disiplin Karyawan PT Bank Muammalat Indonesia Tbk Cabang Mataram.
Setelah sebelumnya kasus ini muncul dari adanya laporan sejumlah nasabah ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB pada pertengahan Desember 2015.
Namun karena terkesan lambannya penanganan, pihak PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram langsung meneruskan laporan tersebut ke Polda NTB dengan disertai adanya dugaan keterlibatan DN. (*)