Kejati Bali sebut tak ada setingan dalam OTT pejabat imigrasi Ngurah Rai

id Pungli di bandara ,Kejati Bali,Bandara Ngurah rai,Fast track imigrasi,OTT pejabat imigrasi,Imigrasi bali

Kejati Bali sebut tak ada setingan dalam OTT pejabat imigrasi Ngurah Rai

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra. ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan tidak ada setingan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait pungutan liar jalur fast track di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Sabtu untuk menjawab tudingan berbagai pihak yang menyebutkan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali telah menjebak petugas imigrasi seolah-olah sedang melakukan pungli agar dinarasikan sebagai OTT.

"Tidak benar bahwa terdapat tindakan penjebakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali untuk membuat seolah-olah terjadi praktik suap oleh petugas imigrasi," kata Eka.

Eka menyatakan tindakan operasi yang dilakukan oleh Tim Penyelidik di Bandara Ngurah Rai merupakan bagian dari upaya memastikan kebenaran bahwa praktik tersebut benar-benar terjadi, dimana tindakan itu sebelumnya sudah didukung oleh data-data intelijen yang telah dikumpulkan.

Eka juga meluruskan isu yang beredar bahwa terdapat iming-iming menjanjikan restorative justice kepada petugas imigrasi untuk mengembalikan uang yang diterima dalam hasil penyimpangan pelayanan fast track.

Dalam perkara dugaan pungutan liar layanan fast track Imigrasi, Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Haryo Seto yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Sejumlah petugas imigrasi pun diperiksa sebagai saksi dan masih berjalan dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Pidsus Kejati Bali untuk membuat terang kasus tersebut.

"Tidak ada penyelesaian melalui restorative justice seperti isu yang beredar," kata Eka.

Dalam menentukan tersangka dan mereka yang kedudukannya sebagai saksi dalam perkara tersebut, kata Eka, tentunya berdasarkan perkembangan penyidikan dan strategi pembuktian perkara, sehingga tidak dapat seolah-olah ditafsirkan sebagai restorative justice.

"Apabila terdapat pengembalian sejumlah uang oleh para petugas imigrasi tersebut, hal ini dilakukan secara sukarela karena menyadari perbuatannya yang keliru dan bukan karena paksaan oleh tim penyidik," kata Eka.

Karena itu, Kejati Bali mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menghubung-hubungkan penanganan perkara ini dengan berbagai isu yang tentunya dapat menyesatkan masyarakat.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah NTB mengusulkan pembangunan kantor Imigrasi
Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta catat kedatangan WNA meningkat ke Indonesia


"Perkara ini merupakan murni proses penegakan hukum, yang justru kami harapkan sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas praktik mafia pelabuhan dan bandara nantinya dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik di Bandar Udara Internasional kita sebagai etalase terdepan Indonesia di mata internasional," katanya.