Bandung (ANTARA) -
Bey mengatakan pembatasan waktu operasional truk tambang pada pukul 22.00-05.00 WIB di Jalan Parung Panjang untuk keselamatan masyarakat yang melintas, guna meminimalisir terjadinya kecelakaan.
"Kami bertahan dengan jam yang sesuai dengan ditetapkan dan tahun depan jalan itu sudah diperbaiki oleh Kementerian PUPR," ucap dia di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Oleh karena itu, ia meminta pengusaha dan supir truk untuk mematuhi Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.
Aturan pembatasan itu, ucap Bey, tetap akan diberlakukan kendati para sopir truk melakukan unjuk rasa.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan hasil koordinasi antara Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, terkait dengan Jalan Parung Panjang yang melintasi wilayah dua provinsi itu.
"Kemarin kami sudah rapat lintas provinsi. Harusnya minggu depan ada keputusan," ujar dia.
Terkait dengan jalan tol khusus angkutan tambang sepanjang 11,6 kilometer yang rencananya menghubungkan Parung Panjang dan Rumpin, Cigudeg, dia mengatakan, akan dikaji ulang.
"Kami harus mengkaji ulang. Nanti setelah Jalan Parung Panjang (dikaji), saya bisa jelaskan. Setelah kami bertemu dengan pihak yang sanggup membangun jalan khusus tambang itu," kata dia.
Meski demikian, Bey memastikan jalan tambang tetap akan dibangun, setelah melalui kajian mendalam, mengingat banyak skema yang dapat dilakukan dalam pembiayaan, mulai Kerja Sama dengan Badan Usaha (KPBU) swasta, APBN, maupun APBD.
Baca juga: Dinongkar ratusan bangunan liar bantaran SS Pulo Sirih Bekasi Jabar
Baca juga: Kecelakaan kerja 2023 di Jabar naik karena perusahaan bertambah
"Saya belum bisa jawab. Satu-satu dulu, Parung Panjang dulu. Tapi pada prinsipnya jalan tambang harus ada," ucapnya.