Dinongkar ratusan bangunan liar bantaran SS Pulo Sirih Bekasi Jabar

id Penertiban bangunan liar,Bangli bantaran sungai,Saluran Sekunder Pulo Sirih,Kabupaten Bekasi,Satpol PP Kabupaten Bekasi

Dinongkar ratusan bangunan liar bantaran SS Pulo Sirih Bekasi Jabar

Alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan liar sepanjang Saluran Sekunder Pulo Sirih di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Ratusan bangunan liar atau bangli di sepanjang Bantaran Saluran Sekunder (SS) Pulo Sirih Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dibongkar petugas gabungan atas komando aparat Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan penertiban ratusan bangunan liar dilakukan petugas gabungan terdiri atas unsur TNI dan Polri, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa dengan tujuan mencegah banjir sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih serta asri.

"Kita lakukan bersama-sama. Bahkan pemilik bangli ikut membantu membongkar karena sebelum melakukan pembongkaran, kita lakukan pendekatan edukasi secara humanis terlebih dahulu kepada mereka," katanya di Cikarang, Selasa.

Dia mengatakan ratusan bangunan liar yang ditertibkan berada di dua wilayah desa berbeda yakni Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani serta Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui perangkat daerah terkait dalam waktu dekat akan melakukan normalisasi dengan mengeruk sampah dan lumpur di Saluran Sekunder Pulo Sirih usai penertiban ini.

Surya menyebut selain mencegah terjadi musibah banjir, kegiatan penertiban bangli ini juga bertujuan menuntaskan aspirasi petani yang mengeluhkan pendangkalan sehingga menyebabkan air persawahan kurang bagus dan berpengaruh terhadap hasil panen.

Baca juga: Ternate tertibkan bangunan di kawasan terlarang
Baca juga: Manokwari segera tertibkan bangunan liardi seputaran kota


"Dasar utama kegiatan ini adalah menjalankan amanah perda (peraturan daerah) menyangkut ketertiban umum," ucapnya.

Salah satu pemilik bangunan liar Yudi (40) mengaku pasrah dengan kegiatan penertiban ini mengingat tempat yang digunakan untuk berjualan sehari-hari olehnya adalah lahan milik pemerintah. "Sudah dapat surat pemberitahuan sebelumnya, surat peringatan sebanyak tiga kali, akan dilakukan penertiban di tempat saya berjualan. Katanya penertiban itu agar lebih bersih dan bebas banjir," kata dia.