Ternate tertibkan bangunan di kawasan terlarang

id Satpol PP,Bangunan Liar, Bangunan di Ternate, Ternate

Ternate tertibkan bangunan di kawasan terlarang

Satpol PP Kota Ternate menertibkan sejumlah lapak yang dibangun di kawasan Dodoku Ali menjadi lokasi terlarang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menjajakan dagangannya, Senin (11/9/2023). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) melalui Satpol Pamong Praja (PP) menertibkan sejumlah lapak yang dibangun di Kawasan Dodoku Ali yang menjadi lokasi terlarang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kepala Satpol PP Kota Ternate Fhandi Mahmud di Ternate, Senin, mengatakan, puluhan personel diterjunkan untuk melakukan penertiban lapak dan kios yang tidak memiliki izin dari Kelurahan Soa Sio, tepatnya di Kawasan Hypermart.

Dalam penertiban itu, kata dia, petugas menertibkan dan membongkar satu bangunan cukur rambut, satu kios sembako, satu gerai handphone, dan satu bangun yang dimiliki PKL. Dia menyebut bangunan itu ditertibkan karena berdiri di atas tanah yang dikelola oleh Pemkot Ternate dan rencananya tanah itu akan difungsikan pemda. 

Menurut dia, kegiatan penertiban yang dibantu puluhan petugas itu dilakukan dengan keadaan aman terkendali. Sebelumnya pihaknya juga telah membongkar sejumlah lapak milik PKL yang masih berjualan di  bahu jalan dan seluruh dagangannya diamankan.

Dia menyebut sejumlah PKL yang ditemukan masih berdagang di bahu jalan seperti pedagang pulsa, buah-buahan, hingga pedagang yang berjualan menggunakan mobil. Menurutnya, kalau ini dibiarkan akan mengganggu estetika kota dan menimbulkan kemacetan, terutama di titik keramaian sepanjang jalan di Kota Ternate.

Baca juga: Manokwari segera tertibkan bangunan liardi seputaran kota
Baca juga: SatPol PP Loteng menertibkan spanduk bertebaran di pohon


Oleh karena itu pihaknya akan menempatkan personel untuk terus mengawasi dan memantau pedagang yang sengaja berjualan menggunakan bahu jalan dan mengganggu aktivitas warga. Selain itu Satpol PP juga menertibkan baliho dan spanduk yang menyalahi aturan dan ketentuan pemasangan, karena mereka memasang di kawasan yang tidak pada tempatnya dan merusak estetika kota.