Wali Kota Pertimbangkan Mutasi Enam Bulan Masa Jabatan

id WALIKOTA MATARAM

Saya sebenarnya mau cepat-cepat mutasi, tetapi aturannya harus betuk panitia seleksi (pansel) dan menunggu penyesuaian peraturan organisasi perangkat daerah,
Mataram (Antara NTB)- Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh kembali mempertimbangkan untuk melakukan mutasi pejabat setelah enam bulan masa jabatan pertama yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2016.

"Saya sebenarnya mau cepat-cepat mutasi, tetapi aturannya harus betuk panitia seleksi (pansel) dan menunggu penyesuaian peraturan organisasi perangkat daerah," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Ia mengatakan, sebenarnya setelah penetapan sekertaris daerah definitif tanggal 16 Agustus 2016, mutasi bisa saja dilakukan tanggal 17 Agustus 2016.

Namun, untuk melakukan mutasi pemerintah kota harus membentuk pansel terlebih dahulu yang tentu membutuhkan waktu.

Sementara, sekitar bulan Oktober peraturan tentang penyesuaian organisasi perangkat daerah (OPD) akan ditetapkan.

"Masa sekarang kita mutasi, satu bulan kemudian mutasi lagi karena penyesuaian OPD, tidak efektif," katanya.

Karena itu, lanjutnya, dirinya bersama Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Rolisakana masih mempertimbangkan apakaah akan jalan sesuai kewenangan yakni mutasi setelah enam bulan masa jabatan ataukah menunggu selesainya peraturan OPD.

"Sambil menunggu, ini menjadi kesempatan semua pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk meningkatkan kinerjanya dan proses mutasi jangan sampai mengganggu kinerja karena mutasi mejadi risiko jabatan," katanya.

Menurutnya dalam penyesuaian OPD ini, pemerintah akan melaksanakan rekonstruksi birokrasi dengan merger beberapa SKPD yang tentunya berdampak pada pengurangan jabatan. Menurut informasi, katanya, beberapa SKPD yang akan dimerger antara lain Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) dimerger dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi digabung dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.

Kemudian Dinas Kebersihan digabung dengan Dinas Pertamanan dan Lingkungan Hidup, sementara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Inspektorat akan ditarik menjadi instansi vertikal.

"Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dipecah menjadi DPU dan Dinas Perumahan Rakyat," katanya. (*)