Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang calon anggota legislatif asal Sekotong berinisial SS.
Kepala Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Nyoman Gede Junaedi melalui pesan singkat media sosial WhatsApp, Jumat malam, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Juli 2023 tersebut.
"Iya, benar," kata Junaedi.
Baca juga: Polisi tetapkan oknum caleg di Lombok Tengah jadi tersangka
Dia turut membenarkan tersangka dalam kasus ini berjumlah satu orang berinisial JS alias Edi (31), asal Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan JS sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban SS dan/atau melakukan tindak pidana perusakan.
Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.
Junaedi juga membenarkan bahwa penyidik telah menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut dengan melakukan penahanan terhadap JS dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polda NTB.
Baca juga: Caleg diciduk nyabu di Lombok Tengah bisa dicoret dari DCT
Kasus dugaan penganiayaan oleh sekelompok warga terhadap SS terjadi di persimpangan jalan wilayah Dusun Karang Kerem, Desa Sekotong Tengah, asal korban.
Tindak penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 16 Juli 2023, itu terekam dalam sebuah video yang sempat viral setelah tersebar luas di media sosial.
Penganiayaan diduga sebagai bentuk reaksi dari adanya warga yang menyiarkan informasi melalui pengeras suara di masjid terkait dugaan SS telah melakukan tindakan asusila terhadap korban yang tidak lain adalah putrinya.
Beruntung informasi penganiayaan tersebut cepat mendapatkan respons dari pihak kepolisian sehingga SS berhasil diselamatkan dari amukan warga dan dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Terlibat kasus narkoba, seorang caleg di Lombok Tengah dikabarkan diamankan polisi
Baca juga: Polisi tangkap perempuan gelapkan uang pinjaman caleg Pemilu 2024
Berita Terkait
Polda NTB tetapkan Iptu AS tersangka penganiayaan terhadap istri
Kamis, 18 April 2024 16:44
Polda NTB menuntaskan penanganan kasus asusila anak bakal caleg Sekotong
Rabu, 27 September 2023 17:32
TNI menjelaskan peran 13 tersangka kasus penganiayaan di Papua
Sabtu, 30 Maret 2024 7:02
Lima mahasiswa menjadi tersangka penganiayaan saat pemilihan Ketua PMII
Senin, 20 November 2023 17:46
Polres Sukabumi tetapkan tujuh pemuda tersangka penganiayaan
Jumat, 7 April 2023 5:08
Polisi tetapkan teman anak pejabat DJP tersangka
Jumat, 24 Februari 2023 7:27
Oknum polisi penganiaya ODGJ jadi tersangka
Senin, 23 Januari 2023 14:32
Polda NTB tahan tersangka kasus penggelapan barang elektronik senilai Rp15 miliar
Selasa, 23 April 2024 17:59