Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reskrim dan Narkoba Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan oknum calon legislatif (caleg) anggota DPRD setempat peserta Pemilu 2024, berinisial BIS bersama tiga pelaku lainnya menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Hasil tes urine para pelaku positif menggunakan sabu," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat saat acara konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Kelurahan Praya, Kecamatan Praya diduga sebagai tempat pesta narkoba. Selanjutnya anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (5/12).
Dari hasil penangkapan itu, kata Iwan, diamankan tujuh orang terduga pelaku dengan inisial masing-masing BIS, MMS, S, ES, LRJ, SP, dan AZ, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram.
Dia mengatakan tujuh terduga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing, antara lain pelaku BIS (oknum caleg) dan MMS sebagai tersangka karena diduga menerima dan menguasai narkotika jenis sabu dari terduga S, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan pelaku S dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni memberikan narkotika jenis sabu kepada terduga BIS dan MS dan menjual narkotika jenis sabu kepada terduga ES.
Selanjutnya terduga ES yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, yakni membeli narkotika jenis sabu kepada terduga S dan menjual kepada terduga LRJ.
Sedangkan terduga LRJ, SP dan AZ dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena menggunakan narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan ke dalam pipa kaca yang telah tempat di dalam alat hisap sampai habis yang diberikan oleh ES, kemudian LRJ memberikan uang Rp100.000,- untuk membalas budi atas pemberian sabu untuk digunakan.
"Salah satu dari tujuh pelaku merupakan calon legislatif anggota DPRD Lombok Tengah pada Pemilu 2024 yakni inisial BIS seorang wanita," katanya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Mataram menyatakan tujuh terduga pelaku tersebut positif narkoba jenis sabu, yakni mengandung metamfetamin atau termasuk narkotika golongan I bukan tanaman.
Ia menyampaikan dari tujuh orang pelaku yang diamankan itu, saat ini empat orang di antaranya kasusnya naik dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terduga pelaku BIS, MMS, S dan ES kita naikkan kasusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan terduga pelaku LRJ, SP dan AZ dinyatakan sebagai penyalahguna dan direhabilitasi berdasarkan surat dari BNN Provinsi NTB,” katanya.
Berita Terkait
Polda NTB gandeng Unud Bali periksa kasus ijazah palsu caleg Lombok Tengah
Selasa, 10 September 2024 16:39
Virall, Diduga Oknum Caleg ambil kembali bantuan semen untuk masjid yang diberikan saat serangan fajar
Senin, 19 Februari 2024 22:47
Caleg diciduk nyabu di Lombok Tengah bisa dicoret dari DCT
Sabtu, 9 Desember 2023 9:02
Terlibat kasus narkoba, seorang caleg di Lombok Tengah dikabarkan diamankan polisi
Selasa, 5 Desember 2023 13:35
KPU menetapkan 691 nama masuk DCT Pemilu Anggota DPRD Lombok Tengah 2024
Sabtu, 4 November 2023 18:18
Bupati Lombok Tengah memberhentikan tujuh kades menjadi caleg Pemilu 2024
Senin, 30 Oktober 2023 13:30
Satpol PP Lombok Tengah meminta caleg patuhi Perda Keindahan Tata Kota
Kamis, 14 September 2023 17:34
Bawaslu Lombok Tengah meminta bacaleg tidak curi "start" kampanye
Senin, 17 Juli 2023 13:47