KPU menyediakan podium dan satu mikrofon debat ketiga Pilpres

id KPU RI,August Mellaz,Gibran Rakabuming Raka,Podium,Pilpres 2024,Pemilu 2024,Debat Capres,Debat Cawapres

KPU menyediakan podium dan satu mikrofon debat ketiga Pilpres

Tiga calon wakil presiden tampil dalam balutan busana berbeda dalam debat kedua Pemilu 2024 yang berlangsung di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCCC),Jumat malam (22/12/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali menyediakan podium dan satu mikrofon untuk pasangan calon di debat ketiga Pilpres 2024 berikutnya.

"Pada saat rapat tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dia posisinya memang seperti jangkar," ujar Anggota KPU RI August Mellaz di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

"Dan yang kedua, mikrofonnya satu saja," sambungnya.

Mellaz mengatakan satu mikrofon itu nantinya akan terpasang di podium. Hal itu diharapkan sebagai jangkar untuk membatasi ruang gerak pasangan calon.

"Kalau kami menyatakan itu pakai mik yang dipasang di podium," kata Mellaz.

Sebab, penyediaan podium sejak awal sebagai batas ruang gerak dari peserta debat. Ia tak menampik keberadaan podium di atas panggung didesain untuk tujuan seperti itu.

"Tapi kenapa secara prinsip ada podium? Karena ruang geraknya memang terbatas. Eh bukan terbatas, tapi memang podium itu jangkarnya lah," jelas dia.

Meski begitu, Mellaz melihat aksi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka keluar dari podium saat debat menjadi salah satu evaluasi KPU. Dia pun berharap dalam debat berikutnya, pelaksanaan debat menjadi lebih baik lagi.

Baca juga: Besok, KPU akan bahas lokasi debat ketiga dengan media penyelenggara
Baca juga: KPU akan sampaikan hasil rapat evaluasi debat saat rapat pleno besok
Baca juga: KPU antisipasi pertanyaan singkatan ala Gibran


"Maksud saya ini bagian dari evaluasi. Evaluasi ya evaluasi, dan maksudnya evaluasi itu apa? Ya pasti dalam rangka peningkatan dan perbaikan kualitas dari debat berikutnya," pungkas Mellaz.

Sebelumnya, KPU RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: KPU akan optimalkan peran moderator di debat ketiga Pilpres 2024