Polresta Mataram panggil caleg terkait tindak pidana pemilu

id kasus tipilu, caleg bagi beras dan stiker, polresta mataram

Polresta Mataram panggil caleg terkait tindak pidana pemilu

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Surat panggilan kami layangkan untuk kebutuhan penyidikan. Kami harap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal yang kami agendakan
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melayangkan surat panggilan kepada seorang calon anggota legislatif berinisial NKS terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu dalam kegiatan membagikan beras dan stiker foto dirinya sebagai peserta Pemilu 2024.

"Surat panggilan kami layangkan untuk kebutuhan penyidikan. Kami harap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal yang kami agendakan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu.

Polisi memanggil NKS untuk pemeriksaan sebagai terlapor yang diduga melanggar aturan pemilu.

Baca juga: Polresta Mataram tangani kasus dugaan tindak pidana pemilu seorang caleg
Baca juga: Ini daftar caleg yang dicoret KPU NTB beserta alasannya


Selain NKS, polisi juga melayangkan surat panggilan kepada saksi lain. Sebanyak ada tujuh orang saksi yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik.

Saksi yang telah menjalani pemeriksaan adalah penerima paket bantuan dari NKS, pelapor, dan ahli pidana serta dari Bawaslu Kota Mataram.

Penanganan kasus tindak pidana pemilu ini merupakan tindak lanjut penyerahan laporan dari Bawaslu Kota Mataram.

Dalam laporan itu disebutkan kegiatan caleg NKS membagikan sembako dengan stiker foto dirinya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Laporan itu turut mencantumkan bukti kegiatan NKS yang membagikan paket beras dengan stiker dirinya sebagai caleg di salah satu platform media sosial Facebook.

Pembagian itu terlampir dalam bentuk unggahan foto dan tulisan status yang mengarahkan agar penerima paket beras memilihnya sebagai caleg.

Lebih lanjut, penyidik kepolisian memiliki batas waktu 14 hari untuk memberikan kepastian hukum dari laporan ini.

"Nanti, setelah kami limpahkan. Pihak kejaksaan memilik waktu tiga hari untuk melakukan penelitian berkas. Kalau tidak bisa selesai dalam batas waktu, kasusnya gugur," ujar Yogi.

Baca juga: KPU NTB coret dua caleg provinsi dari DCT Pemilu 2024