Soal putusan DKPP, Gibran siap tindak lanjuti

id KPU ,DKPP ,Gibran Rakabuming Raka

Soal putusan DKPP, Gibran siap tindak lanjuti

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara pertemuan dengan relawan di hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024). ANTARA/Walda Marison

Ya nanti kami tindaklanjuti
Jakarta (ANTARA) - Calon wakil presiden  nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan yang menyatakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah.

"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran singkat saat ditemui usai acara pertemuan dengan relawan di hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin.

Gibran pun tidak mau menanggapi lebih jauh terkait putusan tersebut. Dia langsung menerobos melewati kerumunan wartawan dan langsung masuk ke mobil meninggalkan hotel.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan KPPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca juga: DKPP vonis Ketua KPU RI langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Baca juga: Divonis langgar kode etik, Ketua KPU tidak ingin komentari putusan DKPP
Baca juga: Ketua DKPP sebut pelanggaran kode etik Ketua KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran


Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Soal putusan DKPP, Gibran: Kami tindaklanjuti