Kalau dua faktor ini belum diubah, jangan harap ada perubahan di BPN. Makanya, harus ada perubahan radikal di BPN
Mataram (Antara NTB) - Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Barat Adhar Hakim mengatakan dalam tiga tahun terakhir persoalan tanah atau lahan masih menjadi sorotan masyarakat di daerah itu.

"Pada 2015, dari 172 laporan yang masuk, 46 persen didominasi laporan soal pertanahan. Sedangkan pada 2016, dari 160 laporan, 48 persen di antaranya datang dari sektor pertanahan," kata Adhar Hakim di Mataram, Sabtu.

Ia menjelaskan, dari sekian banyak laporan yang disampaikan masyarakat dan ditangani Ombudsman, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai institusi yang paling disorot.

"BPN ini selalu menempati posisi teratas yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Laporan pungli, penguluran waktu dan perbuatan tidak patut," ucapnya.

Selain itu, sambung Adhar, tidak hanya menyangkut tanah masyarakat yang banyak dilaporkan. Tetapi, persoalan tanah di sektor pariwisata mulai banyak dipermasalahkan. Hal ini terjadi seiring tumbuhnya sektor pariwisata di NTB.

Terjadi penguasaan tanah oleh investor luar negeri atau Warga Negara Asing (WNA), namun menggunakan nama penduduk lokal atau disebut penyelundupan hukum.

"Kasus seperti ini banyak kami terima dari investor, seperti lahan di KEK Mandalika, Sekaroh dan di beberapa titik pengembangan pariwisata di Sumbawa," katanya.

Menurut Adhar, seharusnya penguasaan lahan oleh WNA harus menggunakan penanaman modal asing. Namun, hal ini terjadi juga tidak terlepas karena buruknya koordinasi. Padahal, koordinasi sangat penting untuk menjaga agar lahan negara tidak dikuasai orang luar.

Adhar menilai, tingginya pelaporan masyarakat terhadap kasus-kasus tanah atau lahan yang ditujukan kepada BPN, tidak terlepas dari sistem dan orang-orang di dalam BPN yang tidak ingin berubah.

"Kalau dua faktor ini belum diubah, jangan harap ada perubahan di BPN. Makanya, harus ada perubahan radikal di BPN," tegas Adhar. (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026