Lombok Barat (Antara NTB) - Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah menjadi perda melalui sidang paripurna.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan diskusi para anggota panitia khusus beserta seluruh fraksi-fraksi, dicapai kata sepakat untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerag (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Perda," kata anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat H Rauhul Amin, usai sidang paripurna di Gerung, Sabtu.
Politisi yang mewakili seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Barat ini mengatakan perda tersebut disusun dalam rangka pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di bidang pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Menurut Rauhul, ada beberapa hal yang menjadi catatan dan perhatian pansus, antara lain bentuk, cara pengangkutan, dan cara penanganan sampah.
Hal tersebut dikhususkan lagi mengingat saat ini Kabupaten Lombok Barat belum menetapkan kawasan komersil, kawasan industri dan kawasan khusus dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"RTRW Kabupaten Lombok Barat juga sepenuhnya dilengkapi dengan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK)," ucap politisi dari Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, ia megatakan pengelolaan sampah dan limbah harus sinergi dan terkolaborasi antara pemerintah daerah, pihak industri dan masyarakat.
Menurut Rauhul, pemerintah daerah dapat menggerakkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Sebab, tanpa keterlibatan masyarakat secara sadar dalam pengelolaan sampah maka kendala dalam pengelolaan itu akan terus ada.
"Pemerintah daerah juga perlu menciptakan suatu `role` model bank sampah yang dapat menampung semua jenis sampah," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah pun diminta menyediakan tempat pembuangan sampah di desa/kelurahan dan kecamatan serta tempat strategis lainnya. Bahkan harus segera menentukan tempat pembuangan limbah dan tempat pembuangan limbah terpadu.
Semua fraksi di DPRD Lombok Barat, kata Rauhul, juga meminta Pemkab Lombok Barat segera menanggulangi sampah dan limbah kiriman dari luar kabupaten, seperti Kota Mataram yang memang telah menetapkan kerja sama terkait pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir Kebon Kongok.
"Raperda ini baru mengatur tentang pengelolaan sampah yang bersumber dari Lombok Barat, tapi belum mengatur yang dari luar," katanya. (*)