Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan lima saran kepada PT ASDP Indonesia Ferry yang beroperasi di wilayah NTT bagi perbaikan layanan penumpang.
"Beberapa saran ini kami berikan seturut dengan harapan penumpang kapal agar ASDP mengedepankan keselamatan, layanan penuh keramahan, dan tulus," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Jumat, (1/3/2024).
PT ASDP Indonesia Ferry memiliki enam armada kapal yang berlabuh di Pelabuhan Bolok Kupang, lalu dua armada di Kalabahi Alor, dan satu armada di Kewapante Maumere, Sikka.
Kapal-kapal ASDP telah menjadi andalan utama masyarakat NTT bepergian antar pulau dengan alasan lebih murah dan terkoneksi ke semua wilayah. Namun, ada lima saran yang diberikan oleh Ombudsman NTT bagi PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang untuk perbaikan layanan yang berangkat dari keluhan para penumpang selama ini.
Pertama, Ombudsman NTT berharap ASDP Cabang Kupang melarang calo tiket untuk masuk ke dalam area loket tiket sehingga tidak ada lagi ruang yang terbuka bagi praktik percaloan. Hal ini sering dikeluhkan oleh penumpang karena keberadaan calo tiket sangat mengganggu antrean dan mengambil pungutan lain di luar tarif tiket.
Berikutnya Ombudsman NTT meminta agar ASDP Cabang Kupang menjual tiket dengan sistem daring agar memudahkan penumpang untuk menghindari antrean panjang di loket tiket. Darius juga meminta pihak ASDP Cabang Kupang melarang anak buah kapal memungut uang tiket di dalam kapal, karena banyaknya keluhan terkait pembayaran tiket di dalam kapal kepada para petugas.
"Tentu saja sangat merugikan PT ASDP Indonesia Ferry karena pembayaran tersebut tanpa bukti bayar dan diduga tidak masuk ke kas ASDP," kata Darius.
Selanjutnya Ombudsman NTT berharap agar ASDP Cabang Kupang dapat menjual tiket dengan memperhatikan kapasitas kapal demi kenyamanan dan keselamatan penumpang. Lalu, ia juga memberi saran agar gerai-gerai penjualan tiket tidak hanya berada di loket pelabuhan.
Baca juga: Ombudsman NTT minta Pertamina tindak tegas SPBU tak mematuhi regulasi
Baca juga: Pemkot Bima raih predikat pelayanan publik kualitas tinggi dari Ombudsman RI
"Bisa juga dengan pihak ketiga yang bisa diajak kerja sama guna memudahkan penumpang mengakses tiket," kata Darius.
Ia menyebut koordinasi dengan pihak ASDP Cabang Kupang telah terjalin dan terus berlanjut. Manajemen ASDP Cabang Kupang pun telah memperbaiki layanan loket tiket bagi penumpang VIP yang dulunya sempat mendapatkan keluhan karena tidak sesuai prosedur.
Ia pun berharap keluhan lain dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh ASDP Cabang Kupang untuk perbaikan layanan publik.
"Tujuannya agar adanya kepercayaan dari pengguna jasa," kata dia menandaskan.
Berita Terkait
Ombudsman sidak aktivitas pelayanan di Pengadilan Negeri Mataram
Senin, 7 Oktober 2024 16:14
Ketua Ombudsman inginkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar
Kamis, 3 Oktober 2024 19:39
Ombudsman-Kedubes Australia diskusi merumuskan kajian sistemik IKN
Kamis, 26 September 2024 6:10
Ombudsman meminta kepolisian persuasif dalam penanganan aksi demo
Jumat, 23 Agustus 2024 17:56
Ombudsman RI terima 239 laporan terkait isu kelapa sawit
Jumat, 9 Agustus 2024 5:12
Ombudsman atensi kasus pasien meninggal di RSUD Lombok Timur
Minggu, 28 Juli 2024 15:42
Ombudsman mendorong pembentukan Badan Metrologi Nasional
Jumat, 26 Juli 2024 7:28
ORI berharap pemerintahan baru komitmen terhadap pelayanan publik
Kamis, 11 Juli 2024 6:02