Ombudsman NTT minta Pertamina tindak tegas SPBU tak mematuhi regulasi

id spbu,ombudsman ntt,pertamina,bbm subsidi,ntt

Ombudsman NTT minta Pertamina tindak tegas SPBU tak mematuhi regulasi

Ilustrasi - Antrean kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU Lamahora, Kabupaten Lembata, NTT, Rabu (7/12/2022). (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

Lewoleba (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur meminta PT Pertamina menindak tegas pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang tidak mematuhi regulasi sehingga pengisian bahan bakar minyak bersubsidi dapat dilakukan berkali-kali untuk dijual kembali oleh pengecer dengan harga lebih tinggi.
"Kami berharap PT Pertamina menindak tegas SPBU yang tidak patuh regulasi, karena banyaknya keluhan warga dari beberapa daerah di NTT terkait pelayanan penyaluran BBM bersubsidi oleh SPBU dan maraknya penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer atau pengepul dengan harga tinggi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton dari Kupang, Kamis.

Sebagai lembaga pengawas publik, Ombudsman menyoroti pentingnya koordinasi untuk mengatasi keluhan warga saat ini. Ia menegaskan bahwa semua Jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM bersubsidi yakni jenis Pertalite dan Bio Solar tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apa pun.

Oleh karena itu, ia menilai pengecer yang membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi tidak dapat dibenarkan. PT Pertamina sendiri telah menjalankan program subsidi tepat Pertalite dan Bio Solar dengan wajib mendaftarkan kendaraan pada laman resmi untuk kemudian mendapatkan QR Code.

SPBU pun menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari per kendaraan dengan rincian kuota Bio Solar bagi kendaraan roda empat (mobil pribadi) sebanyak 60 liter, lalu roda empat (mobil barang) sebanyak 80 liter.

Selanjutnya roda enam atau lebih sebanyak 200 liter, kuota Pertalite bagi kendaraan roda empat sebanyak 120 liter, dan roda dua sebanyak 10 liter. Oleh karena itu, masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan indikasi SPBU melayani penyaluran BBM bersubsidi ke kendaraan tanpa barcode sehingga kendaraan melakukan pengisian BBM bersubsidi berkali-kali di satu SPBU atau beberapa SPBU.

Baca juga: Kediri Jatim minta SPBU komitmen beri kompensasi warga terdampak
Baca juga: Pertamina mempersiapkan 85 SPBU buka 24 jam sepanjang Trans Kalimantan


PT Pertamina pun dapat berkoordinasi dengan Polres setempat untuk menertibkan pengecer atau pengepul yang menjual dengan harga tinggi.

"PT Pertamina segera berkoordinasi ke Polres dan pemerintah daerah setempat untuk menertibkan penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer atau pengepul dengan harga tinggi," kata Darius.

Sebagaimana kebijakan BPH Migas sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM bersubsidi bagi para sub penyalur. Selain itu PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stok BBM bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.