Polisi sita ratusan petasan dari para pedagang di Pasar Lama Utan Sumbawa

id penjualan petasan tanpa izin,polisi,petasan,Pasar Lama Utan Sumbawa,pedagang

Polisi sita ratusan petasan dari para pedagang di Pasar Lama Utan Sumbawa

Aparat kepolisian menunjukkan petasan hasil sitaan dari giat razia cipta kondisi pada momentum Ramadan 1445 H di Pasar Lama Utan, Sumbawa, NTB, Senin (18/3/2024). (ANTARA/HO-Polres Sumbawa)

Jadi, penindakan dalam bentuk penyitaan petasan ini merupakan upaya cipta kondisi selama bulan suci Ramadan,
Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian menyita ratusan petasan berbagai jenis dari para pedagang yang berjualan di Pasar Lama Utan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Kapolsek Utan Iptu Awaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin, mengatakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada momentum Ramadhan.

"Jadi, penindakan dalam bentuk penyitaan petasan ini merupakan upaya cipta kondisi selama bulan suci Ramadan, khususnya mencegah gangguan kamtibmas akibat petasan yang dinyalakan," kata Awaluddin.

Giat tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita. Kepolisian mendapatkan ratusan petasan dari tiga pedagang yang menjualnya tanpa izin.

"Karena tidak berizin, jadi semua barang jualan (petasan) kami sita," ujarnya.

Baca juga: Polres Sumbawa razia pedagang petasan nakal

Menurut dia, kepolisian memperoleh informasi sumber barang, yakni dari salah seorang warga yang berdomisili dekat dengan pasar Lama Utan di Desa Motong.

"Hasil pengembangan, kami mendapati petasan dalam jumlah banyak dan berbagai jenis. Barang tersimpan di dalam rumah," ucap dia.

Dengan hasil demikian, Awaluddin memastikan pihaknya kini telah menyita seluruh petasan di Markas Polsek Utan dan untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.

"Dari hasil giat pagi tadi, dapat kami sampaikan berjalan aman dan lancar, situasi terpantau kondusif berkat dukungan informasi masyarakat," kata Awaluddin.