Kejaksaan tetapkan dua pejabat BSI NTB sebagai tersangka korupsi dana KUR

id kasus korupsi dana kur, bsi ntb, kejati ntb, penetapan tersangka, pejabat utama, audit kerugian, bpkp ntb

Kejaksaan tetapkan dua pejabat BSI NTB sebagai tersangka korupsi dana KUR

Aspidsus Kejati NTB Elly Rahmawati. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021-2022.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati dalam konferensi pers di Mataram, Selasa, mengungkapkan dua pejabat bank plat merah yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini berinisial SE dan WKI.

"Jadi, dalam proses penyidikan ini kami sudah menetapkan dua tersangka berinisial SE dan WKI. Mereka berperan sebagai pejabat utama di dua cabang," kata Elly.

Dengan menyampaikan hal demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya menetapkan kedua tersangka dalam berkas penyidikan berbeda.

"Jadi, dari dua penyidikan yang kami lakukan ini, peran SE adalah pejabat utama di salah satu cabang, dan WKI ini dari cabang lain. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana KUR," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB gandeng BPKP audit dugaan korupsi dana KUR BSI

Meskipun enggan menyampaikan secara lengkap dua cabang kerja BSI yang masuk dalam penyidikan jaksa, namun Elly memastikan dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana KUR untuk kelompok tani yang memproduksi porang dan sapi di wilayah NTB.

"Pokoknya ada penyimpangan, ada yang fiktif ada yang tidak, itu terkait (dana KUR) sapi dan porang," katanya.

Elly menyampaikan bahwa dalam penetapan tersangka ini penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.

"Untuk penyaluran di Mataram itu ada kerugian Rp8,3 miliar. Cabang satunya lagi, indikasi kerugiannya Rp13 miliar. Cuma untuk pastinya, tunggu hasil BPKP," ucap dia.

Elly mengatakan pihaknya kini sedang membangun koordinasi terkait upaya melengkapi alat bukti audit kerugian keuangan negara dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Karena pasal yang kami sangkakan terhadap kedua tersangka ini berkaitan dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor, sehingga kami harus memenuhi unsur kerugian keuangan negara dengan melakukan koordinasi dan secara intensif kami berikan data ke auditor BPKP," katanya.

Dengan menyampaikan proses penyidikan masih terus berjalan, Elly menyatakan ada kemungkinan terungkap peran tersangka baru dalam proses perkembangan penanganan kasus.

"Tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan ada tersangka lain," ujar Elly.