Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk melakukan audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kepala Kejati NTB Bambang Gunawan di Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa langkah ini bagian dari upaya kejaksaan memperkuat alat bukti dalam kasus yang kini sedang berjalan pada tahap penyidikan.
"Jadi, penanganan masih terus berproses. Untuk sementara (audit kerugian) kami ke BPKP. Kami koordinasi dengan mereka," kata Bambang.
Baca juga: Kejari Bima sita uang korupsi dana KUR BSI senilai Rp104 juta
Penguatan alat bukti dari segi kerugian keuangan negara ini juga bagian dari upaya kejaksaan menentukan status tersangka.
Bambang memastikan adanya hal tersebut, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti pidana. Salah satu alat bukti yang dapat menguatkan status tersangka, terkait munculnya kerugian keuangan negara.
"Nanti, kalau sudah ada alat bukti yang kuat dan sebagainya, baru penetapan tersangka. Ini masih berproses," ujar dia.
Baca juga: Kejari Bima tangani kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR BSI
Upaya lain memperkuat alat bukti juga dilakukan dengan memeriksa para pihak, baik kepada manajemen BSI maupun penerima dana KUR dari kalangan petani.
"Ada ratusan petani di kasus ini. Itu nanti dimintai keterangan semuanya," ucap Bambang.
Penyaluran dana KUR BSI di NTB yang diduga terjadi pidana korupsi tersebut berjalan pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Salah satu dana bantuan yang diduga bermasalah terkait penyaluran kepada sejumlah kelompok tani yang memproduksi porang di Kabupaten Lombok Barat dengan total nilai bantuan Rp13 miliar.