Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 dan Laporan Operasional Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedjon Selong dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penjabat Bupati Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik di Mataram, Kamis, mengatakan opini WTP itu akan terus dipertahankan dan dijadikan pemantik untuk terus meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
"Kami optimistis dengan kerja keras dan semangat penuh akuntabilitas dipertahankan untuk opini WTP," katanya.
Ia mengatakan BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD maupun laporan operasional BLUD sejak laporan diserahkan pada 1 April 2024.
Hal tersebut sesuai amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Ini merupakan opini WTP ke-8 yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur," katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah tindaklanjuti temuan BPK terkait LKPD
Baca juga: Pemkot Bima meraih WTP 10 kali berturut-turut dari BPK
Menurut dia, Opini WTP ini merupakan bentuk pernyataan bahwa laporan keuangan yang diperiksa disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha.
"Arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia," katanya.