Koalisi organisasi disabilitas meminta Kemenkeu buka ruang audiensi

id Disabilitas ,Rpp konsesi disabilitas,ruang diskusi disabilitas

Koalisi organisasi disabilitas meminta Kemenkeu buka ruang audiensi

Ilustrasi - Warga penyandang disabilitas berjalan untuk berjabat tangan dengan Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo saat open house Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/4/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.)

Jakarta (ANTARA) -
Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Perlindungan Sosial yang Inklusif meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) agar membuka ruang diskusi seluas-luasnya guna mengawal seluruh tahapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas.
 
Dalam rilis yang disiarkan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat di Jakarta, Kamis, koalisi yang terdiri atas 46 organisasi disabilitas serta penyakit langka dari seluruh Indonesia melakukan konferensi pers terkait surat terbuka yang akan mereka sampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait RPP tersebut.
 
“Tujuan dibentuknya Koalisi ini adalah sebagai langkah untuk mengadvokasi kebijakan perlindungan sosial yang ada agar dapat menjamin pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tanpa melihat derajat kedisabilitasannya serta status sosial ekonomi sehingga nantinya semua Penyandang Disabilitas dapat hidup mandiri di dalam masyarakat,” kata aktivis perempuan disabilitas Nena Hutahaean.
 
Melalui surat terbuka tersebut, pihaknya juga mengingatkan Kemenkeu dan BKF akan pentingnya ruang diskusi dan audiensi guna memastikan penyusunan RPP dapat mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas dengan tepat sasaran.
 
Menurut koalisi, pelibatan penyandang disabilitas dalam proses penyusunan RPP Konsesi sangatlah penting karena hanya penyandang disabilitas sendirilah yang memahami apa saja hambatan yang dihadapi.
 
Koalisi mencatat dalam pasal-pasal RPP yang telah disusun oleh BKF masih tidak mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. BKF tidak merinci secara jelas siapa saja pihak selain pemerintah yang harus menyediakan Konsesi bagi Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Kemenhub pastikan kualitas layanan berkebutuhan khusus di Bandara
Baca juga: Kendaraan Bus ramah lansia dan disabilitas siap melayani jamaah Indonesia
 
Hal krusial yang juga menjadi perhatian Koalisi adalah dalam RPP ini yang dapat menerima konsesi hanya Penyandang Disabilitas yang memiliki kartu disabilitas, sedangkan realitanya kebijakan kartu disabilitas masih sangat bermasalah karena belum menjamin kemudahan akses dalam pendaftarannya khususnya bagi teman-teman di daerah kepulauan dan jauh dari pusat pemerintahan.
 
Koalisi melihat bahwa BKF hanya berfokus pada hal-hal teknis, tidak pada pemenuhan hak Penyandang Disabilitas secara utuh Oleh karena itu, koalisi meminta agar Kementerian Keuangan dan BKF membuka ruang seluas-luasnya untuk berdiskusi dalam waktu dekat dan mendengarkan suara penyandang disabilitas agar koalisi bisa dapat menjelaskan mengenai hal-hal yang diinginkan di dalam RPP tersebut.