KPID NTB Hentikan Program Tiga TV Lokal

id Penghentian Program TV

KPID NTB Hentikan Program Tiga TV Lokal

Ketu KPID NTB Sukri Aruman. (Foto Antaranews NTB/ist)

"Penghentian sementara itu berlaku selama tiga hari terhitung 15 hingga 17 Januari 2018"
Mataram (Antaranews NTB) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat menjatuhkan sanksi penghentian sementara siaran empat program nonfaktual pada tiga stasiun televisi lokal di Mataram karena melanggar aturan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sukri Aruman, di Mataram, Minggu, menyebutkan, program TV lokal yang dihentikan adalah "Legel Home Shopping" di Lombok TV, Lintas Musik Nasional dan "Hang out" di TV9 Lombok, serta film kartun "Kastari Animation" di Sasambo TV.

"Penghentian sementara itu berlaku selama tiga hari terhitung 15 hingga 17 Januari 2018," katanya.

KPID NTB telah berusaha maksimal melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap program siaran di tiga stasiun TV lokal tersebut. Namun karena masih juga melakukan pelanggaran, maka sanksinya ditingkatkan menjadi penghentian sementara siaran program bermasalah tersebut.

"Rata-rata sudah menerima dua kali teguran tertulis bahkan lebih. Belum lagi kita melakukan klarifikasi dan imbauan lisan kepada pihak stasiun TV untuk melakukan perbaikan, tetapi tidak diindahkan," ujar Sukri.

Pria yang pernah menjadi jurnalis di media cetak lokal ini mencontohkan acara "Lejel Home Shopping" sudah lama tayang di Lombok TV. Hal tersebut merupakan program "blocking time" tentang promosi berbagai macam produk perusahaan.

Namun dalam sejumlah episode, mempromosikan produk pakaian dalam wanita (korset) yang menampilkan visualisasi bagian-bagian tubuh tertentu secara jelas dan vulgar, serta ditayangkan ketika waktu anak-anak dan remaja masih menonton televisi.

"Kami juga minta program tersebut dievaluasi durasinya karena kerapkali melampaui ketentuan iklan komersial di lembaga penyiaran swasta maksimal 20 persen dari total jam siar sehari," ucapnya.

Sementara itu, lanjut Sukri, acara Lintas Musik Nasional dan "Hang Out" di TV9 Lombok, dihentikan sementara karena mengabaikan kewajiban mencantumkan hak siar.

"Aturannya sangat jelas mewajibkan setiap lembaga penyiaran mencantumkan keterangan informasi seputar judul lagu, nama pencipta lagu, dan penyanyi. Termasuk bila menggunakan potongan gambar, video dan audio harus disebutkan sumbernya karena menyangkut hak siar," katanya.

Ia menambahkan penghentian sementara program film kartun "Kastari Animation" di Sasambo TV, karena mengabaikan penggolongan klasifikasi acara yang tidak sesuai dengan target khalayak dan keliru menempatkan posisi atau letak klasifikasi acara yang seharusnya di sudut atas layar televisi.

KPID NTB juga menghentikan sementara tiga program faktual Sasambo TV, yakni Mata Indonesia, Lintas Nusantara dan Titian Imani.

"Pelanggarannya sama saja dengan program `Kastari Animation`, sesuatu yang yang mereka anggap sepele, padahal itu prinsip dan normatif," ujar Sukri menegaskan.

Selama menjalankan sanksi penghentian sementara, kata dia, ketiga stasiun TV loka itu tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis atau pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

KPID NTB akan melakukan pemantauan ketat sejauhmana kepatuhan lembaga penyiaran menjalankan sanksi yang diberikan.  (*)