Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam putusan pidana menyatakan terdakwa Juniadin yang berprofesi sebagai pewarta terbukti bersalah mengunggah kalimat pada akun Facebook bernama "Pimred Pusaranntb" yang mengandung makna penghinaan, penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. Zulkieflimansyah.
"Menyatakan terdakwa Junaidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan yang ditujukan kepada saudara Dr. Zulkieflimansyah," kata Isrin Surya Kurniasih, ketua majelis hakim membacakan putusan terdakwa Junaidin di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Majelis hakim dengan anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Glorious Anggundoro itu menjatuhkan putusan tersebut dengan merujuk pada dakwaan penuntut umum, yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang ITE, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 7 bulan dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulang kurungan pengganti.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.
Pada proses persidangan, mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah sempat hadir sebagai saksi perdana. Kepada hakim, Zulkieflimansyah mengaku mengenal terdakwa saat masih aktif sebagai Gubernur NTB periode 2018-2023.
Bang Zul sapaan akrab mantan Gubernur NTB ini mengaku mengetahui akun facebook bernama "Pimred Pusaranntb" yang mengunggah kalimat bernada penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya.
Dalam putusan, hakim turut menguraikan unggahan kalimat pada akun Facebook "Pimred Pusaranntb" yang bernada penghinaan dan pencemaran nama baik Dr. Zulkieflimansyah.
Turut disebutkan dalam putusan adanya barang bukti yang menguatkan bahwa akun Facebook "Pimred Pusaranntb" itu bertaut dengan email pada telepon pintar milik terdakwa.
Berita Terkait
Mantan Kepala SMPN 4 Bayan Lombok Utara terbukti korupsi dana PIP
Rabu, 28 Agustus 2024 15:22
Hakim bebaskan ketua RT dari perkara pidana ancam bakar warga pakai bensin
Rabu, 7 Agustus 2024 17:55
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis 2 tahun terkait korupsi tambang
Rabu, 7 Agustus 2024 16:05
Achsanul divonis 2,5 tahun terbukti terima suap BTS 4G
Kamis, 20 Juni 2024 16:01
Mantan Wali Kota Bima divonis tujuh tahun penjara
Senin, 3 Juni 2024 16:56
KPU telah laksanakan putusan MA soal keterwakilan perempuan
Senin, 27 Mei 2024 20:07
Pelajaran berharga dari putusan sidang sengketa Pilpres 2024
Senin, 29 April 2024 10:44
Hakim vonis tujuh tahun penjara mantan Plt Direktur Perusda Sumbawa Barat
Rabu, 24 April 2024 18:24