Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan sistem layanan pembayaran retribusi parkir tepi jalan berlangganan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
"Fasilitas layanan pembayaran retribusi parkir tepi jalan berlangganan saat ini sedang kami siapkan seperti pencetakan stiker hologram sebagai bukti parkir berlangganan," kata Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Lalu Mohammad Sopandi di Mataram, Kamis.
Menurut dia, layanan pembayaran retribusi parkir berlangganan ini hanya berlaku untuk kendaraan usaha seperti pariwisata, sewa mobil (rent car), bis, pikup dan lainnya.
Baca juga: Dishub petakan kendala capaian retribusi parkir di Mataram
Sementara layanan parkir berlangganan ini tidak berlaku untuk kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat.
"Kalau kendaraan pribadi setiap pelayanan parkir di kantong-kantong retribusi langsung bisa bayar," katanya.
Dalam ketentuannya, untuk kendaraan dengan nomor polisi di luar daerah dengan tarif berlangganan parkir Rp120 ribu per enam bulan.
Termasuk untuk mobil pariwisata, "rent car", bis dan pikup.
"Sementara untuk untuk kendaraan dengan nomor polisi dalam kota atau DR dikenakan tarif Rp60 ribu untuk enam bulan," katanya.
Baca juga: Realisasi retribusi parkir di Mataram baru tercapai 17,54 persen
Sopandi mengatakan, proses pencetakan stiker hologram tanda parkir berlangganan yang saat ini disiapkan tidak main-main sebab untuk mencetak karena Dishub Kota Mataram bekerjasama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) yang merupakan salah satu BUMN.
Hal itu bertujuan sebagai langkah antisipasi kemungkinan stiker hologram parkir berlangganan dipalsukan oleh pihak tidak bertanggungjawab.
"Itulah tujuan kita mencetak stiker hologram di PERURI untuk menghindari pemalsuan," katanya.
Baca juga: Rencana kenaikan tarif retribusi parkir di Mataram ditunda
Dikatakan, stiker hologram parkir berlangganan akan ditawarkan pada kendaraan yang sedang melakukan uji KIR di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Mataram.
"Kendaraan yang wajib kita tawarkan itu kendaraan dari luar umumnya untuk berlangganan agar bisa bayar di Kantor UPTD PKB sekaligus diberikan kartu berlangganan dan pemasangan stiker hologram," katanya.
Di sisi lain, lanjutnya, sebagai persiapan pemberlakuan parkir berlanggan ini, Dihub juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para juru parkir.
Hal itu dimaksudkan agar juru parkir juga tahu kendaraan roda empat yang berstiker dan berhologram tidak boleh ditarik bayaran parkir karena sudah berlangganan.
"Untuk pelaksanaan layanan pembayaran retribusi parkir berlanggan ini, kita targetkan sesegera mungkin setelah sosialisasi dan stiker hologram selesai dicetak," katanya.
Baca juga: Target retribusi parkir Pemkot Mataram capai Rp15,5 miliar
Berita Terkait
Juru parkir di Mataram dibekali penutup jok motor dan kaca mobil
Selasa, 12 November 2024 15:44
Pembayaran rekening listrik PJU di Lombok Tengah turun
Kamis, 31 Oktober 2024 12:34
Kejaksaan periksa belasan saksi kasus korupsi PPJ di Lombok Tengah
Kamis, 17 Oktober 2024 16:05
Dishub uji coba layanan gratis angkutan pelajar di Mataram
Selasa, 15 Oktober 2024 16:31
KPK dalami lelang paket pekerjaan dishub
Kamis, 3 Oktober 2024 20:20
Dishub NTB gelar pertemuan terbuka untuk wujudkan pelabuhan sehat
Rabu, 11 September 2024 22:36
Dishub Mataram-NTB konsep uji coba pengolahan kotoran kuda jadi biogas
Selasa, 20 Agustus 2024 18:52
Dishub petakan kendala capaian retribusi parkir di Mataram
Senin, 5 Agustus 2024 16:02