Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran terhadap peserta di kelas 3.
"Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (Penerima Bantuan Iuran) kan kelas 3. Kenapa dia PBI? Kenapa? Kenapa dia PBI? Tidak mampu," kata Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai menghadiri kegiatan Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi perubahan iuran saat KRIS diberlakukan menggantikan kelas BPJS Kesehatan. Berikutnya, Ghufron pun menyampaikan bahwa kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta di kelas 1 dan 2.
"Bisa naik (iuran kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” kata dia.
Meskipun begitu, Ghufron tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya. “Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang mengkaji besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.
"Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.
Sementara itu Ketua DJSN Agus Suprapto mengharapkan iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS, yakni pada 1 Juli 2025.
"Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik," ujarnya.
Baca juga: Kolaborasi, inovasi kunci transformasi digital bidang kesehatan
Baca juga: RSUD NTB siap terapkan KRIS untuk layani pasien rawat inap
Menurut Agus, penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan. Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Kolaborasi, inovasi kunci transformasi digital bidang kesehatan
Senin, 24 Juni 2024 21:08
DPR sebut sistem KRIS BPJS tegakkan prinsip keadilan
Kamis, 23 Mei 2024 18:50
Program pesiar di Lombok Tengah mulai disosialisasikan
Rabu, 22 Mei 2024 12:34
RSUD NTB siap terapkan KRIS untuk layani pasien rawat inap
Kamis, 16 Mei 2024 21:11
Sebanyak 269 juta masyarakat terlindungi Program JKN
Minggu, 7 April 2024 9:20
Total kepesertaan JKN pada 2023 sebesar 95,77 persen
Rabu, 27 Maret 2024 21:29
Pemprov NTB raih penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan
Senin, 4 Maret 2024 21:47
Sebanyak 63 persen anggota KPPS risiko kesehatan hipertensi
Senin, 19 Februari 2024 18:30