Satpol PP Pastikan PKL Dapat Edaran Ramadhan

id Sat Pol PP Mataram,Ramadhan,NTB

Satpol PP Pastikan PKL Dapat Edaran Ramadhan

Ilustrasi Surat Edaran Selama Ramadhan di PKL dan Warung.

Alhamdulillah, dari pengakuannya semua pedagang makanan termasuk pedagang kaki lima (PKL) mereka sudah menerima edaran Ramadhan, sehingga tidak ada alasan mereka tidak tahu terhadap aturan tersebut
Mataram (Antaranews NTB)- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memastikan pedagang kaki lima di kota itu sudah mendapatkan edaran Ramadhan yang salah satunnya mengatur jam buka dan tutup bagi pedagang makanan.

"Alhamdulillah, dari pengakuannya semua pedagang makanan termasuk pedagang kaki lima (PKL) mereka sudah menerima edaran Ramadhan, sehingga tidak ada alasan mereka tidak tahu terhadap aturan tersebut," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Dansatpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Rabu.

Bayu yang ditemui di sela memberikan arahan kepada sejumlah PKL di Jalan Peresean Mataram, mengatakan, kegiatan yang dilakukannya bersama anggotannya itu sekaligus sebagai operasi simpatik kepada PKL.

Tujuannya, agar pedagang bisa mentaati aturan yang telah dikeluarkan pemerintah kota selama bulan Ramadhan sebagai bentuk toleransi antarumat beragama.

Dalam edaran itu, pemerintah kota telah mengatur jam buka dan tutup restoran, rumah makan, warung, kedai, kantin, kafe, dan sejenisnya yang menyediakan makanan atau minuman hanya boleh melayani mulai pukul 17.00 WITA hingga pukul 05.00 WITA.

"Untuk jam buka dan tutup rumah makan dan sejenisnya ada pengecualian untuk tempat aktivitas makanan dan minuman secara terbatas dan tertutup dengan memperhatikan karakteristik daerah, adat dan budaya setempat," katanya.

Artinya, dalam hal ini PKL dilarang membuka dagangannya secara demostratif dan melayani pembeli secara terbuka. "Sebaiknya jika ada yang membeli harus dibungkus dan dibawa pulang sebab kita harus pahami juga adanya masyarakat yang tidak berpuasa," katanya.

Akan tetapi, lanjutnya, apabila ditemukan ada PKL yang melakukan aktivitas seperti bisa, anggotanya akan melakukan upaya persuasif tetapi jika tetap membandel, PKL akan ditindak tegas.

"Jika ada yang membandel, kami tidak akan ragu mengangkut semua barang dagangan milik PKL," katanya.

Terkait dengan itu, Bayu berharap agar semua PKL dapat mengindahkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota agar umat muslim bisa beribadah dengan khusyuk.

Di sisi lain, Dansatpol PP Kota Mataram mengimbau kepada aparat kelurahan dan lingkungan aktif mengawasi dan memantau warganya yang tidak mentaati edaran tersebut.

"Organisasi masyarakat (Ormas) juga kami harapakan perhatiannya, tapi tidak mengambil tindakan," katanya. (*)