Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menyerahkan 43 unit motor cikar kepada desa dan kelurahan yang ada di Kota Denpasar untuk mengoptimalkan penanganan sampah di desa.
Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa kepada Lurah Dangin Puri I Gusti Agung Gede Okariawan dan Perbekel Dangin Puri Kauh I.B. Gede Gana Putra Karang di Kantor Walikota Denpasar, Senin.
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan Pemkot Denpasar terus berkomitmen dalam mendukung optimalisasi penanganan sampah.
Hal ini dilaksanakan dengan berbagai inovasi mulai dari teba modern, komposting, biopori hingga Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle/TPS3R (mengurangi, menggunakan dan daur ulang) dengan harapan dapat mendukung penanganan sampah berbasis sumber.
“Pemkot Denpasar terus berupaya dalam upaya penyelesaian masalah sampah yang ada di Kota Denpasar sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah," katanya.
Dengan itu, dia berharap masyarakat Kota Denpasar mulai melakukan pemilahan sampah Per 1 Oktober 2024.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna mengatakan sebanyak 43 unit motor cikar (moci) yang diserahkan kepada Perbekel/Lurah merupakan dana dari APBD Pemkot Denpasar.
“Kita Harapkan dengan adanya motor cikar yang baru bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam Kesempatan ini juga dilakukan Penandatanganan MoU antara Pemkot Denpasar dengan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) Bali dalam upaya meningkatkan kesadaran dan mendorong perilaku masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah dan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.