Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto menyatakan bahwa usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu," ucap Suharto saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin.
Suharto menjelaskan pada naskah akademik MA, sebenarnya terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Perubahan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Namun, dari pihak Kementerian PANRB hanya menyerahkan empat poin ke Kementerian Keuangan, meliputi gaji pokok usulan naik 8–15 persen, uang pensiun naik 8–15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45–70 persen, dan tunjangan kemahalan.
Baca juga: Kesejahteraan hakim perlu diperhatikan
Empat usulan MA yang belum diakomodasi Kementerian PANRB, yaitu fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara. Akan tetapi, setelah berproses dengan Kemenkeu, hanya tiga usulan Kementerian PANRB yang disepakati, yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan. Izin khusus kemahalan akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain.
Menurut Suharto, tunjangan kemahalan memerlukan kajian lebih lanjut dan perbandingan dengan aparat penegak hukum lain, sehingga memerlukan waktu yang lebih lama. Agar tidak mengganggu usulan kenaikan tiga poin yang lain maka izin kemahalan ditunda.
“Atas Arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti izin kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi,” ucapnya.
Ia menjelaskan rancangan rancangan peraturan pemerintah yang baru terkait hak keuangan hakim tersebut akan segera disusun. Draf yang sudah selesai nantinya akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya,” kata Suharto.
Baca juga: PN Mataram dukung aksi solidaritas hakim Indonesia dengan tunda persidangan
Pada Senin ini, MA memfasilitasi audiensi dengan SHI. Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, SHI menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; kedua, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan; ketiga, RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan; dan keempat, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.
Berita Terkait
PN Mataram dukung aksi solidaritas hakim Indonesia dengan tunda persidangan
Senin, 7 Oktober 2024 16:21
Kesejahteraan hakim perlu diperhatikan
Selasa, 8 Oktober 2024 5:55
Ketua DPD telah bicara dengan Menkeu bahas kesejahteraan hakim
Selasa, 8 Oktober 2024 19:34
KY NTB harap hakim jaga independensi jika pemerintah beri kesejahteraan
Senin, 7 Oktober 2024 18:00
Ombudsman sidak aktivitas pelayanan di Pengadilan Negeri Mataram
Senin, 7 Oktober 2024 16:14
MA PANGGIL HAKIM PEMBUAT JEJARING "KESEJAHTERAAN HAKIM"
Rabu, 20 April 2011 9:00
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37