Kejaksaan sita uang di SMKN 1 Klungkung

id Kejari Klungkung ,SMK Negeri 1 Klungkung ,Pengelolaan dana komite ,Penggeledahan SMK Negeri 1 Klungkung ,Pidana Khusus K

Kejaksaan sita uang di SMKN 1 Klungkung

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung menggeledah SMK Negeri 1 Klungkung dan menyita sejumlah uang diduga terkait penyimpangan pengelolaan dana komite di Klungkung, Bali, Rabu (9/10/2024). ANTARA/HO-Humas Kejari Klungkung

Klungkung, Bali (ANTARA) -
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri(Kejari) Klungkung menggeledah SMK Negeri 1 Klungkung, Bali dan menyita sejumlah uang diduga terkait penyimpangan pengelolaan dana komite di sekolah tersebut senilai Rp 700 juta.
 
"Penggeledahan  tim penyidik kejaksaan menyita uang tunai senilai Rp182.558.145 dan barang bukti sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran dalam keterangannya di Klungkung, Rabu.

Dia mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024.
 
Penggeledahan itu, katanya dilaksanakan untuk mendapatkan dokumen-dokumen berkaitan dengan dana komite tahun 2020-2022 yang tidak ada sebagaimana dalam BAP pada perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung yang sedang ditangani Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung.
 
Menurut Putu Isladi uang tersebut diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya.

Selain itu, tim penyidik menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena tidak bisa ditebus akibat belum dilaksanakan pembayaran komite.

Setelah selesai dilaksanakan penggeledahan, dokumen hasil penggeledahan disimpan di ruang barang bukti Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung. Sedangkan uang senilai Rp182.558.145 dititipkan ke rekening RPL Kejari Klungkung guna memastikan keamanan uang tersebut.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran dibantu oleh keamanan internal kejaksaan yaitu dari pihak Intelijen Kejari Klungkung  dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Klungkung.

Baca juga: Tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng kabur dari penangkapan jaksa

Saat penggeledahan berlangsung juga diawasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka untuk memastikan keamanan pelaksanaannya.

Selain itu, Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin dan Kelian Banjar Adat yang membawahi wilayah SMK Negeri 1 Klungkung juga ikut menyaksikan jalannya pelaksanaan penggeledahan yang dilaksanakan oleh tim penyidik.

Baca juga: Kejari gandeng inspektorat audit korupsi dana KUR Bima Rp13 miliar

Sebelumnya, tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung mendapatkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana komite sekolah sehingga kasus tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dengan perhitungan dugaan kerugian mencapai Rp700 juta.