UMK Mataram diusulkan naik 8,03 persen

id UMK Mataram

UMK Mataram diusulkan naik 8,03 persen

TINJAU UMKM BINAAN PNM Direktur Utama PT PNM (Persero), Parman Nataatmadja (kiri) mendampingi rombongan Komisi VI DPR yang melakukan kunjungan kerja, meninjau hasil UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) binaan PMN, di Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (28/4). Kunjungan kerja tersebut guna melihat langsung perkembangan bisnis dan pemberdayaan UMK oleh ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro) PT Permodalan Nasional Madani di Provinsi NTB yang masuk wilayah operasional PNM cabang Denpasar. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/Rei/ama/15.

Mataram (Antaranews NTB) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Mataram pada 2019 naik sebesar 8,03 persen atau menjadi sekitar Rp2,01 juta per bulan.

Ketua SPSI Kota Mataram, I Gusti Lanang Praya, di Mataram, Senin, mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan kesepakatan antara SPSI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram.

"Saat ini usulan kenaikan UMK itu dalam proses pengusulan ke Wali Kota Mataram untuk ditandatangani dan diusulkan ke Gubernur NTB agar dapat ditetapkan," katanya.

Dikatakan, dalam pertemuan dengan Apindo dan Disnaker Kota Mataram pada 6 November 2018, disepakati kenaikan UMK itu berdasarkan PP 78 dengan formula pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,03.

"Jadi UMK pada 2018 sebesar Rp1,8 juta ditambah 8,03 persen atau sekitar Rp149 ribu, sehingga menghasilkan UMK sekitar Rp2,01 juta," ujar Lanang.

Menurutnya, besaran UMK yang diusulkan ke Wali Kota itu sudah sesuai dengan rumus penetapan UMK harus lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan untuk 2019 sebesar Rp2,01 juta.

"Harapan kita, pengusulan UMK tersebut bisa diakomodasi oleh Pemkot Mataram untuk disahkan Gubernur," katanya.

Pemkot Mataram sebelumnya menyatakan, tidak akan menaikan UMK pada 2019, karena kondisi pascagempa bumi di daerah ini belum stabil.

Wakil Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana sebelumnya mengatakan, secara makro, kondisi ekonomi pascagempa bumi belum pulih dan stabil bahkan dipredikasi ekonomi baru bisa stabil sekitar dua hingga tiga tahun.

Ia mengakui, dalam aturan pemerintah daerah ada kewajiban untuk menaikkan standar UMK setiap tahun, namun dalam kondisi saat ini pemerintah daerah juga perlu mendengarkan masukan dari para pengusaha sebagai bahan mengambil kebijakan agar tidak muncul masalah baru.

Masalah baru yang dimaksudkan misalnya, jika Pemkot Mataram tetap memaksakan menaikkan standar UMK pada 2019, tetapi dalam pelaksanaanya perusahaan tidak bisa menerapkan kebijakan tersebut.

"Akhirnya, akan terjadi aksi protes dan lainnya dari para karyawan," ujar Mohan.

Selain itu, salah satu indikasi perusahaan masih dalam masa pemulihan adalah adanya permohonan pengurangan terhadap berbagai jenis pajak.

"Tetapi apabila dalam kondisi seperti itu tetap ada tuntutan dan desakan kenaikan UMK tentunya sangat kurang bijak, dan hal itu tentu akan kita kaji lebih lanjut," tandas Mohan.