Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan dalam kurun waktu tiga pekan menjabat sebagai menteri telah bertemu dengan banyak perusahaan teknologi sebagai pemain industri global pihanya mendapatkan fakta bahwa banyak perusahaan tersebut tertarik berinvestasi infrastruktur data di Indonesia.
"Kita bicara dengan banyak global high-tech companies, termasuk Nvidia, yang tadi kan juga sudah dilaporkan ke pak Mensesneg. Dan ada banyak sebetulnya kalau benar yang tertarik untuk kemudian bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam rangka data," kata Meutya dalam konferensi pers membahas kunjungan Menteri Sekretaris Negara di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Meutya banyaknya minat perusahaan teknologi global yang ingin berinvestasi di Indonesia menunjukkan bahwa kehadiran infrastruktur data semakin diminati dan dapat mendukung percepatan transformasi digital.
Baca juga: Sinergi Telkomsel dan UIN Mataram hadirkan pelatihan bisnis digital
Hal ini juga sejalan dengan program prioritas dari Kementerian Komdigi yang berada di bawah pemerintahan periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengenai penyediaan infrastruktur data yang aman dan berdaulat di Indonesia.
Membahas tentang dukungan payung hukum terkait pengawasan data yang aman, Meutya mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait pembentukan lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi.
Baca juga: Kemenkomdigi berhasil blokir ratusan ribu konten judi online
Menurut dia hal ini nanti akan dibahas lebih jauh dan mendalam bersama Presiden Prabowo Subianto usai lawatan dari luar negerinya selesai dilakukan.
"Ini carry over dari pemerintahan sebelumnya, jadi nanti setelah Presiden pulang (baru dibahas). Tapi ini yang paling pas menyampaikan Pak Mensesneg untuk tindak lanjut dari PDP," kata Meutya.
Diketahui, per tanggal 17 Oktober 2024 pemberlakuan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) sudah berlaku sepenuhnya.
Dengan demikian artinya masa transisi dan penyesuaian bagi para pengelola data pribadi di Indonesia sudah berakhir dan hukum yang ada di dalam UU tersebut dapat diterapkan sepenuhnya apabila terjadi pelanggaran mengenai data dan privasi di Indonesia.
"Yang pasti di 17 Oktober ini sudah 2 tahun semenjak disahkan, maka dia berlaku," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Hokky Situngkir di Jakarta, Kamis (17/10).
Berita Terkait
Indibiz gaet Microsoft melatih UKM kelola bisnis gunakan solusi digital
Selasa, 3 Desember 2024 20:37
PLN pastikan data pelanggan aman dengan sistem terenkripsi
Kamis, 15 Agustus 2024 8:01
Kesetaraan PDP dengan negara lain kembangkan ekonomi digital
Jumat, 26 Juli 2024 20:27
Data masyarakat Indonesia dilindungi hukum yang kuat
Kamis, 21 Maret 2024 5:37
Kemenkominfo dorong partisipasi lintas sektor UU PDP efektif
Kamis, 16 Februari 2023 20:48
Pentingnya "digital trust" dalam aktivitas ekonomi
Sabtu, 24 Desember 2022 10:30
RUU PDP disahkan Selasa 20 September 2022
Senin, 19 September 2022 19:00
Kebocoran data pribadi marak, UU PDP mendesak
Rabu, 14 September 2022 16:53