Kemenkominfo dorong partisipasi lintas sektor UU PDP efektif

id Kemenkominfo, UU PDP, Kementerian Kominfo,Pelindungan Data Pribadi

Kemenkominfo dorong partisipasi lintas sektor UU PDP efektif

Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan. (ANTARA/HO/Kementerian Komunikasi dan Informatika)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendorong partisipasi aktif lintas sektor lewat diskusi agar implementasi Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) bisa efektif berjalan di Indonesia.

Salah satu langkah yang diambil Kemenkominfo agar partisipasi lintas sektor dapat berjalan dengan aktif ialah mengadakan diskusi publik mengenai implementasi UU PDP di masing-masing sektor. "Kementerian Kominfo memerlukan masukan dalam penyusunan aturan pelaksanaan berkaitan dengan UU PDP. Karena setiap sektor itu punya karakteristik, bisnis model, dan bisnis prosesnya tersendiri,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran persnya, Kamis.

Beberapa pihak yang terlibat dalam diskusi publik tersebut berasal dari perwakilan pemerintah seperti Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi, dan Deputi Direksi Bidang Manajemen Data dan Informasi BPJS Kesehatan Doni Hendrawan.

Kemudian dari pihak swasta, ikut hadir Associate Director Data Privacy and Protection Deloitte Eryk Budi Pratama, dan Head of Data Privacy Tokopedia Irene Suryadi. Semuel dalam diskusi itu mengajak setiap perwakilan lintas sektor dapat menyumbangkan pendapat dan pandangan sebagai masukan yang komprehensif untuk keberlangsungan penyusunan pelaksanaan dari UU PDP.

Baca juga: Polda NTB tetapkan 19 tersangka dalam 13 kasus perjudian
Baca juga: Kemenkominfo lampaui target program DTS tahun 2022


Beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari sektor publik maupun privat juga turut bergabung mengikuti diskusi tersebut. "Harapannya diskusi ini juga bisa ditindaklanjuti untuk kita ejawantahkan dalam aturan pelaksanaan yang sedang kita susun, semoga hasil dari diskusi ini bisa bermanfaat dalam implementasi pelindungan data pribadi di Indonesia," tutup Semuel.

Sebelumnya, Undang Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi secara resmi disahkan pada 17 Oktober 2022. Secara umum, regulasi tersebut disiapkan untuk mengatur tata kelola data pribadi masyarakat di ruang digital Indonesia.