Jakarta (ANTARA) - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini merupakan salah satu syarat transparansi yang diwajibkan bagi para kandidat.
Menurut data yang dirilis KPK pada 16 Agustus 2024 pada periode 2024, total kekayaan Edy Rahmayadi tercatat sebesar Rp16,64 miliar atau tepatnya Rp16.639.547.242. Jumlah tersebut tidak mencakup catatan hutang, sehingga menunjukkan total nilai bersih hartanya.Sebagian besar kekayaan tersebut berupa 11 aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Deli Serdang, Kampar, Medan, Binjai, dan Bogor. Aset properti ini memiliki nilai total sekitar Rp13 miliar.
Edy Rahmayadi turut melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Lexus Jeep dan Toyota Jeep, dengan nilai total mencapai Rp725 juta. Selain itu, calon petahana gubernur Sumut nomor urut 2 ini juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp189,2 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp2,64 miliar.
Dapat diketahui, baru-baru ini Pilkada Sumut 2024 telah menarik perhatian publik secara luas, terutama masyarakat yang tinggal di provinsi tersebut. Perhatian publik semakin besar karena adanya persaingan ketat antara dua calon gubernur yang memiliki latar belakang dan pengaruh signifikan.
Salah satunya adalah Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumatera Utara yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024. Di sisi lain, pesaing utama Edy adalah Bobby Nasution, yang merupakan menantu dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Bobby Nasution kini menjadi salah satu figur yang sangat diperhitungkan dalam persaingan politik Edy Rahmayadi. Persaingan antara kedua calon ini cukup memanas, mengingat tingginya popularitas mereka di kalangan publik serta hubungan keluarga Bobby dengan mantan Presiden RI Joko Widodo.
Kendati demikian, berdasarkan laporan harta kekayaan yang dimiliki oleh salah satu calon petahana, Edy Rahmayadi, berikut merupakan rincian harta kekayaan yang telah dilaporkan melalui LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rincian harta kekayaan Edy Rahmayadi
A. Tanah dan bangunan
Total: Rp.13.084.410.000
1. Tanah seluas 5.879 m² di Kabupaten/Kota Deli Serdang, hasil sendiri, senilai Rp.300.000.000
2. Tanah seluas 233 m² di Kabupaten/Kota Deli Serdang, hasil sendiri, senilai Rp.36.000.000
3. Tanah seluas 1.600 m² di Kabupaten/Kota Kampar, hasil sendiri, senilai Rp.72.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 176 m²/55 m² di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri, senilai Rp.720.000.000
5. Tanah dan bangunan seluas 1.437 m²/548 m² di Kabupaten/Kota Medan, hasil sendiri, senilai Rp.1.050.000.000
6. Tanah dan bangunan seluas 3.247 m²/129,4 m² di Kabupaten/Kota Binjai, hasil sendiri, senilai Rp.1.080.000.000
7. Tanah seluas 3.096 m² di Kabupaten/Kota Deli Serdang, hasil sendiri, senilai Rp.241.500.000
8. Tanah seluas 364 m² di Kabupaten/Kota Medan, hasil sendiri, senilai Rp.41.860.000
9. Tanah seluas 3.766 m² di Kabupaten/Kota Deli Serdang, hasil sendiri, senilai Rp.435.050.000
10. Tanah dan bangunan seluas 90 m²/70 m² di Kabupaten/Kota Medan, hasil sendiri, senilai Rp.163.000.000
11. Tanah dan bangunan seluas 66.178 m²/280 m² di Kabupaten/Kota Deli Serdang, hasil sendiri, senilai Rp.8.945.000.000
B. Alat transportasi dan mesin
Total: Rp.725.860.000
1. Mobil Lexus Jeep Tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp.693.560.000
2. Mobil Toyota Jeep Tahun 1981, hasil sendiri, senilai Rp.32.300.000
C. Harta bergerak lainnya
Total: Rp.189.200.000
D. Surat berharga
Total: Rp0
E. Kas dan setara kas
Total: Rp.2.640.077.242
F. Harta lainnya
Nilai: Rp0
Sub total
Total: Rp.16.639.547.242
Hutang
Total: Rp0
Total harta kekayaan (Sub total - hutang)
Total: Rp.16.639.547.242
Sebagai informasi, pengumuman ini merupakan bagian dari kewajiban transparansi bagi calon kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Namun, laporan ini hanya mencakup data yang dilaporkan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan keterkaitan dengan tindak pidana.