Jakarta (ANTARA) - Harvey Moeis, seorang pengusaha yang tengah menghadapi dakwaan dalam kasus korupsi terkait timah, diketahui terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Hal ini menjadi sorotan karena sang istri, Sandra Dewi, merupakan seorang artis terkenal. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai latar belakang pendaftaran pasangan ini sebagai penerima program tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, seorang terpidana kasus korupsi timah, tercatat sebagai peserta program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, pemerintah daerah melaksanakan program percepatan Universal Health Coverage (UHC). Inisiatif ini bertujuan untuk menjamin seluruh warga DKI Jakarta mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkecuali.
Baca juga: Jakarta benarkan Harvey dan Sandra Dewi peserta PBI BPJS Kesehatan
Dalam pelaksanaannya, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta PBI mulai 1 Maret 2018. Namun, sejak tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai menata ulang data penerima PBI APBD guna memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran.
Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Non-PBI
BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua jenis peserta, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI), dengan perbedaan sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI adalah program BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk orang-orang yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, sesuai data yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial. Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Program ini dirancang untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses ke layanan kesehatan.
Baca juga: Begini cara mendapatkan BPJS kesehatan PBI gratis
2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)
Non-PBI adalah program BPJS Kesehatan untuk peserta yang dianggap mampu secara finansial. Peserta Non-PBI diwajibkan untuk membayar iuran bulanan sendiri. Kelompok ini terdiri dari tiga kategori utama:
- Pekerja Penerima Upah (PPU): Karyawan perusahaan atau instansi tertentu beserta anggota keluarganya, di mana pembayaran iuran biasanya dipotong langsung dari gaji.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Pekerja mandiri atau individu yang bekerja di luar hubungan kerja formal, seperti pedagang atau freelancer, beserta anggota keluarganya.
- Bukan Pekerja: Orang yang tidak memiliki pekerjaan formal, seperti investor, pensiunan, veteran, atau individu lainnya, beserta anggota keluarganya.
Perbedaan utama antara PBI dan Non-PBI terletak pada pembiayaan iuran dan sasaran peserta. PBI fokus membantu masyarakat miskin dan tidak mampu dengan pembiayaan dari pemerintah, sementara Non-PBI mencakup kelompok yang mampu secara finansial untuk membayar iuran secara mandiri.
Baca juga: BPJS Watch sarankan pendaftaran PBI Jamsostek bertahap
Baca juga: Pemerintah tetap menanggung peserta PBI BPJS Kesehatan