Korban gempa Lombok tunggu "janji manis" pemerintah

id korban gempa,pascagempa,desa jeringo

Korban gempa Lombok tunggu "janji manis" pemerintah

Rumah darurat di Desa Jeringo, Kabupaten Lombok Barat. (/)

Kami butuh bukti, bukan janji,
Mataram, 11/1 (ANTARA News) - Korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, menunggu realisasi "janji manis" pemerintah seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 5/2018 tentang Percepatan
Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Lombok.
     
"Kami butuh bukti, bukan janji," kata Kepala Desa (Kades) Jeringo, Sahril, ketika ditemui dirumahnya, Kabupaten Lombok Barat, Jumat. 
     
Sahril yang mewakili aspirasi warganya tidak mau dijadikan ajang politik oleh pemerintah pusat. Dia mengharapkan, ketikan mendekati Pemilihan Presiden RI, baru pemerintah merealisasikan bantuan.
     
Dia berharap pemerintah pusat segera merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat (korban gempa) sesuai dengan Inpres Nomor 5/2018 tersebut dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 2/2018 tentang
penggunaan dana siap pakai (DSP).
     
Dalam dua aturan dasar tersebut, dijelaskan besar dana bantuan yang diterima masyarakat korban gempa, antara lain Rp50 juta untuk kategori rusak berat, Rp25 juta untuk kategori rusak sedang dan Rp10 juta untuk kategori rusak ringan.
     
Untuk Desa Jeringo yang didiami oleh 2.734 jiwa dengan 822 kepala keluarga yang terdampak gempa dengan kategori berat sebanyak 93 persen. Mereka pernah mendapatkan bantuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI sebesar Rp1 miliar yang
diterima langsung oleh Kades yang kemudian didistribusikan kepada semua warga, masing-masing warga mendapatkan Rp384 ribu.
     
Ia menambahkan, mestinya sekarang ini dalam kurun waktu 2019 sudah tertangani, tapi sampai sekarang baru 18 kepala keluarga yang mendapatkan bantuan yang dijanjikan oleh pemerintah berupa rumah instan konvensional (riko).
     
Ia berharap agar kepala BNPB pusat yang baru segera melakukan evaluasi kebijakan pimpinan sebelumnya, membuat regulasi yang mempermudah masyarakat (korban gempa) mendapatkan hak-haknya dan merealisasikan janji-janji sebelumnya. 
     
Mustinah, warga desa Gelangsar berharap agar segera mendapatkan bantuan dari pemerintah baik berupa rumah maupun uang.Ia mengaku belum mendapatkan bantuan berupa apapun dari pemerintah.
     
Senada dengan itu Tohri, warga dusun Gelangsar juga berharap segera mendapatkan bantuan yang dijanjikan sebagaimana beberapa warga desa Jeringo.
     
Semua warga pada saat ini sudah kembali dari pengungsian dan tinggal di rumah yang mereka bangun sendiri secara swadaya dari puing-puing rumah mereka yang telah hancur oleh gempa.