OJK terbitkan pengaturan penguatan pengelolaan investasi di pasar modal

id ojk,pojk,pojk pasar modal,pasar modal,investasi

OJK terbitkan pengaturan penguatan pengelolaan investasi di pasar modal

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi saat menerima sertifikat penganugerahan yang diberikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn di Jakarta, Selasa (17/12/2024). (ANTARA/HO-Humas OJK)

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berkaitan dengan pengelolaan investasi di pasar modal,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Jumat.

Salah satu substansi pengaturan yang diatur dalam POJK No. 34/2024 ini antara lain persyaratan reksa dana menerima dan/atau memberikan pinjaman.

Kemudian, substansi lainnya yakni terkait dengan persyaratan dan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lain.

Baca juga: OJK prepares regulation to boost MSME financing access

POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak 23 Desember 2024.

Pada saat POJK 33/2024 ini mulai berlaku, maka sejumlah pasal dalam peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal tersebut yakni Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Baca juga: SBN luncurkan tokenisasi obligasi di OJK Sandbox

Kemudian, Pasal 3 huruf m POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan serta Pasal 15 huruf m POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.