Mataram (ANTARA) - Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupaeda menegaskan tidak pernah sekali pun melarang anggota DPRD setempat menggunakan hak politiknya terkait kebijakan pemerintah daerah, salah satunya usulan hak interpelasi.
Hak interpelasi yang dimaksud yakni yang diajukan oleh 14 anggota dewan terkait pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 di semua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov NTB.
"Kalau soal penggunaan hak interpelasi itu, adalah hak anggota. Itu sangat saya hargai, makanya saya atur ritme agar surat masuk sedari awal, dibacakan di belakang karena jelas akan ramai perdebatan antarsesama anggota. Kan terbukti saat sidang paripurna lalu. Jadi, saya perlu meluruskan pemberitaan, agar tidak bias bahwa pimpinan sidang enggak ada niat untuk menghalangi, tapi lebih pada pengaturan agar mengurangi perdebatan," ujar Isvie di Mataram, Rabu.
Isvie mengatakan selaku pimpinan sidang dirinya perlu mengatur agar agenda utama yakni penyampaian laporan komisi-komisi atas hasil pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB tahun 2024 tidak terganggu.
Baca juga: Legislator nilai hak interpelasi DAK NTB penuhi syarat dan tatib
Ia mengatakan alokasi DAK merupakan program yang berasal pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah dan masuk dalam APBD. Di mana, fungsi DPRD adalah mengawasi hal tersebut melalui komisi-komisi di DPRD.
Karena itu, Isvie mengkhawatirkan jika DAK 2024 penuh dengan keriuhan seperti saat ini, maka pemerintah pusat akan dapat melakukan evaluasi pemberian DAK pada NTB di tahun berikutnya.
"Saya mendukung semua komisi, mulai Komisi I, II, III, IV dan V mendalami semua proyek DAK dengan para mitra OPD yang mengelolanya. Dan, jika ada persoalan, silahkan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk kita sikapi secara kelembagaan. Tapi, kalau sampai keriuhan dan mengarah ke penggunaan hak politik, saya kira enggak sampai ke sana," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa program DAK yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, sejauh ini sudah sangat membantu perekonomian daerah termasuk implementasi sejumlah program yang tidak ditanggung dana APBD yang terbatas porsinya.
"Misalnya di Dikbud NTB, kan ada rehab SMU/SMK hingga pengadaan alat laboratoriumnya. Ini sangat membantu siswa dan para guru-guru. Nah jika ada masalah seperti OTT Kabid SMK baru-baru ini, buka berarti program yang salah. Tapi memang ada oknum yang memanfaatkannya. Di sini, kita dorong aparat untuk mengusut tuntas kasusnya," jelas Isvie.
Baca juga: Fraksi PKB DPRD NTB nilai interpelasi DAK prematur
Menyinggung soal posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB Hamdan Kasim yang menjadi salah satu pengusul hak interpelasi tersebut, menurut Isvie, sejauh ini Fraksi Golkar belum melaksanakan rapat khusus menyikapi adanya pengajuan hak interpelasi tersebut.
"Tapi saya hormat dan menghargai sikap Ketua Fraksi Golkar yang masuk sebagai pengusulnya, tapi Fraksi Golkar secara resmi belum ada sikap secara lembaga karena memang belum ada rapat yang dilakukan," katanya.
Isvie mengatakan adanya permintaan agar DPRD NTB mulai melakukan efisiensi anggaran untuk menyongsong terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, nantinya akan menjadi ranah TAPD Pemprov dan Banggar DPRD setempat dalam melakukan pembahasan terkait hal-hal apa saja yang harus disesuaikan.
Mengingat, efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu kegiatan-kegiatan penting DPRD, seperti pengawasan peraturan daerah, reses, dan kunjungan kerja karena menyangkut pelayanan publik.
"Semua ada saatnya kami sesuaikan. Tunggu saja, soal efisiensi nanti menjadi ranah TAPD dan Banggar. Yang pasti, kami akan mematuhi dan mendukung Inpres tahun 2025 yang menjadi program Presiden Prabowo," tegas Isvie.
Baca juga: DPRD NTB tegaskan usulan hak interpelasi DAK sudah sesuai aturan
Dalam kesempatan itu, Isvie juga menilai adanya peristiwa walk out salah seorang anggota Fraksi Partai Demokrat pada sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024, Selasa (4/2), merupakan hak yang bersangkutan.
Namun dia menekankan pengajuan hak interpelasi untuk masuk dalam ranah LKPJ tidak dapat dipaksakan.
"Tidak bisa kita memaksakan hak soal interpelasi harus masuk LKPJ. Itu, karena ada mekanisme tersendiri. Tapi saya menghargai sikapnya yang memilih walk out," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTB sebut hak interpelasi DAK tak penuhi syarat
Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTB: Hak interpelasi DAK bisa dicabut
Baca juga: Legislator ajukan hak interpelasi DAK Dikbud NTB