Lombok Tengah (ANTARA) - DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat paripurna pemberhentian serta pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Lombok Tengah dari almarhum Lalu Ahmad Rumiawan ke Lalu Muhamad Akhyar.
"Setelah pengumuman dan penetapan Lalu Muhamad Akhyar sebagai Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah, selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk memperoleh SK," kata Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan di Lombok Tengah, Selasa.
Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena 4 alasan di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.
"Sesuai ketentuan itu dan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 15 Mei 2025 yang lalu, salah seorang pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah atas nama Lalu Ahmad Rumiawan meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan tunggal yang dialaminya," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah meninggal akibat kecelakaan
Disampaikan peristiwa tersebut bukan hanya meninggalkan duka bagi semua tetapi juga peristiwa tersebut mengakibatkan kekosongan pimpinan dari fraksi Partai Golongan Karya Kabupaten Lombok Tengah.
"Maka melalui rapat paripurna hari ini, kami umumkan penyampaian usul pemberhentian atas nama almarhum Lalu Ahmad Rumiawan, sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah masa jabatan 2024-2029," katanya .
Kemudian penyampaian usul pengangkatan calon pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah atas nama saudara Lalu Muhammad Akhyar, sisa masa jabatan 2024-2029 dari Partai Golongan Karya Kabupaten Tengah.
"Dengan adanya PAW ini, AKD pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah tidak lagi terjadi kekosongan," katanya.
Ia mengatakan sesuai ketentuan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti dan calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD,”terangnya.
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, sesuai surat yang yang telah dibacakan oleh sekretaris DPRD.yaitu surat dari DPD partai Golkar Lombok Tengah nomor : 22/DPD/GOLKAR-LTH/VIII/2025 perihal pergantian antar waktu pimpinan DPRD Lombok Tengah H lalu Ahmad Rumiawan, kepada Lalu Muhammad Akhyar maka maka melalui rapat paripurna, mereka umumkan penyampaian usul pemberhentian atas nama H Lalu Ahmad Rumiawan, sebagai pimpinan.
“Termasuk penyampaian usul pengangkatan calon pimpinan DPRD Lombok Tengah yakni Lalu Muhammad Akhyar sisa masa jabatan 2024-2029 dari partai Golkar," katanya.
Selanjutnya, sesuai ketentuan yang ada pimpinan DPRD kabupaten atau kota mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati.
“Sehubungan dengan hal tersebut, calon pimpinan DPRD yang telah ditetapkan, akan kami usulkan kepada gubernur NTB untuk memperoleh peresmian pengangkatannya,” katanya.
