DLH: Pengolahan sampah gunakan insinerator di Mataram zero emisi

id DLH ,Kota Mataram,insinerator, sampah,zero emisi

DLH: Pengolahan sampah gunakan insinerator di Mataram zero emisi

Insinerator di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) konvensional Sandubaya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan pengolahan sampah menggunakan sistem pembakaran dengan insinerator dipastikan zero emisi.

"Kami berkomitmen akan melakukan uji emisi guna memastikan penggunaan insinerator untuk membakar sampah tidak ada asap atau zero emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi larangan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengolahan sampah dengan sistem pembakaran insinerator.

Namun demikian, lanjut Denny, pengolahan sampah dengan menggunakan insinerator dinilai efektif untuk penanganan sampah dengan cepat dan tidak membutuhkan lahan yang luas.

Baca juga: Saat insinerator jadi taruhan masa depan sampah di Mataram

Karena itu, untuk dapat memanfaatkan insinerator yang merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi NTB yang sekarang ada di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) konvensional Sandubaya, sudah diajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup.

"Informasi yang kami terima, saat alat itu dibeli sudah ada pengajuan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan saat ini masih dalam proses," katanya.

Bahkan, sambung Denny, semua penyedia insinerator di seluruh Indonesia saat ini juga sedang mengurus izin ke kementerian, agar ketika insinerator terbeli sudah langsung punya izin.

"Termasuk satu unit insinerator yang akan kami beli dan limpahan dari Rumah Sakit H Moh Ruslan Mataram, izinnya sudah diajukan. Begitu datang, bisa langsung diuji coba," katanya.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB- Di balik asap insinerator, PR sampah Mataram belum usai

Kendati sudah memiliki izin, katanya, pihaknya tetap akan memastikan semua insinerator yang digunakan di Kota Mataram bebas asap dan lulus uji emisi.

Hal itu dimaksudkan untuk memastikan alat tersebut beroperasi secara aman, tidak menghasilkan emisi berbahaya, dan sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah.

"Dengan demikian, bisa meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup di sekitar," katanya.

Baca juga: Residu pengolahan sampah dengan insinerator di Mataram hanya 10 kg

Menurut dia, dari hasil uji coba penggunaan insinerator selama ini, dinilai efektif karena residu dari hasil uji coba pengolahan sampah hanya sekitar 9-10 kilogram (kg) dari 3-5 ton sampah yang diolah per hari.

"Itu tentu sangat baik karena bisa mengurangi sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat," katanya.

Denny mengatakan, pengolahan sampah melalui TPST juga bagus, namun dari sisi anggaran Pemerintah Kota Mataram belum mampu.

Selain harus menyiapkan lahan yang cukup luas, juga dibutuhkan biaya untuk pembangunan TPST minimal sekitar Rp100 miliar.

"Dengan kebutuhan anggaran itu, kami di daerah belum mampu kecuali ada dukungan dana dari pemerintah," katanya.

Baca juga: Petugas operator insinerator di Mataram diusulkan ditambah
Baca juga: Insinerator TPST Sandubaya Mataram tambah daya listrik
Baca juga: Bantuan insinerator di Mataram kurangi pembuangan sampah ke TPA

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.