Kemendes siap koordinasi Kemenhut tuntaskan desa kawasan hutan

id Desa Kawasan Hutan, Kemendes PDT, Kemenhut, Mendes PDT, Yandri Susanto

Kemendes siap koordinasi Kemenhut tuntaskan desa kawasan hutan

Foto udara Kawasan Transmigrasi Bulupontu Jaya di Desa Oloboju, Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (7/10/2025). Pemkab Sigi akan memperluas kawasan transmigrasi di wilayahnya dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) yakni Bulupontu Jaya sebanyak 350 KK dan Lembantongoa Palolo 350 KK yang akan ditambah menjadi 900 KK, lalu UPT Benggaiba Kulawi Raya yang masih diusulkan namun masih terkendala dengan status lahan yang masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan siap berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menuntaskan masalah desa yang berada dalam kawasan hutan.

"Kami juga akan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan karena itu juga lebih seru lagi sebenarnya. Ada 3.000 desa yang 100 persen masuk dalam kawasan hutan," kata Menteri Desa (Mendes) PDT Yandri Susanto, dikutip di Jakarta, Jumat.

Ia lalu menyampaikan salah satu contoh desa yang terjerat masalah tersebut adalah Desa Sukawangi di Kabupaten Bogor. Mendes Yandri mengatakan desa tersebut telah ada sejak tahun 1930. Akan tetapi, pada tahun 2014, desa itu menjadi kawasan hutan.

"Ternyata di 2014 desa itu menjadi kawasan hutan 100 persen. Padahal, sekolahnya sudah banyak, yang didirikan dengan APBN, APBD, jalan raya yang sudah ada, pondok pesantrennya banyak, puskesmas pembantunya sudah ada, rakyatnya bayar PBB, ada punya sertifikat, ikut pemilu terus. Kantor desa yang sudah berdiri sebelum SK Kehutanan itu ada," ucapnya menjelaskan.

Sebelumnya, Mendes Yandri telah menyampaikan bahwa pembahasan penataan desa yang berada di dalam kawasan hutan merupakan agenda yang mendesak untuk dilakukan. Menurut dia, tanpa langkah yang komprehensif, desa-desa di kawasan hutan tersebut akan terus mengalami ketidakpastian administrasi, bahkan terjebak dalam kemiskinan struktural.

Baca juga: Catat! Rekrutmen pendamping desa akan dilakukan akhir tahun target 35.000 orang

Lebih lanjut, Mendes Yandri menjelaskan apabila penataan desa di kawasan hutan itu tidak segera dilakukan, setidaknya terdapat lima dampak negatif akan terjadi.

Pertama, kata dia, masyarakat desa akan mengalami kesulitan dalam mengakses program pembangunan karena status administratif yang tidak jelas. Kedua, konflik masyarakat dengan negara atau swasta akan terus berkepanjangan. Ketiga, akses ekonomi tetap tertutup.

Berikutnya, akan muncul tekanan ekonomi mendorong deforestasi dan yang kelima adalah masyarakat menjadi tidak produktif sehingga sulit mencapai kemandirian pangan serta energi.

Baca juga: Digitalisasi perkuat kontrol warga terhadap pembangunan desa

“Hal-hal negatif lainnya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, akan terjadi kalau ini tidak kita urus secara komprehensif,” ujar mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Diketahui, Kemendes PDT mencatat terdapat 2.966 desa dari total 75.266 desa yang berada di dalam kawasan hutan.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.