BPTD: Dispensasi bus terkendala akses OSS berlaku bagi PO pemegang izin trayek

id sistem oss, kendala sistem oss, bkpm, kementerian perhubungan, bptd ntb, perusahaan otobus, izin usaha transportasi, armada nataru, terminal mandalika

BPTD: Dispensasi bus terkendala akses OSS berlaku bagi PO pemegang izin trayek

Petugas Dinas Perhubungan memeriksa kelaikan bus angkutan umum di Terminal Mandalika, Mataram, NTB, Selasa (23/12/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/agr)

Mataram (ANTARA) - Kepala BPTD Kelas II NTB Endi Suprasetio menegaskan bahwa dispensasi operasional bus yang terkendala akses sistem OSS pada momentum libur Natal dan Tahun Baru 2026 ini hanya berlaku untuk Perusahaan Otobus pemegang izin trayek.

"Bagi PO (Perusahaan Otobus) yang telah memiliki SK Izin Trayek (berlaku 5 tahun), jika ada kendala di sistem OSS untuk perpanjangan KPE yang berlaku satu tahun, dapat dimaklumi," kata Endi Suprasetio melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Rabu.

Dispensasi tersebut, jelas dia, tidak berlaku bagi Perusahaan Otobus yang belum mengantongi SK izin Trayek.

"Ini tidak berlaku bagi yang PO baru, yang belum ada SK Izin Trayek," ucapnya.

Jika mengalami kendala dalam mengakses sistem OSS dalam perpanjangan KPE, Perusahaan Otobus yang sudah mengantongi SK Izin Trayek dipersilakan beroperasi dengan syarat memenuhi aspek teknis.

Baca juga: BPTD NTB perketat kelaikan jalan bus angkutan umum pada libur Nataru

Endi sebelumnya menjelaskan bahwa aspek teknis tersebut berkaitan dengan kelaikan jalan atau "ramp check". Ia memastikan, pihaknya secara intensif melaksanakan aspek teknis ini sebelum bus angkutan umum beroperasi.

"Jadi, pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan kondisi teknisnya siap dalam melayani," ujarnya.

Sebagai Kepala BPTD Kelas II NTB, Endi mengaku mendapatkan informasi kendala akses sistem OSS ini usai mengikuti pertemuan skala nasional di Jakarta.

"Kemarin itu ada pertemuan di Jakarta, saya juga baru tahu setelah disampaikan oleh asosiasi organda bahwa ada masalah di sini (sistem OSS)," ucap Endi.

Dia pun tidak memungkiri bahwa kondisi tersebut juga terjadi di wilayah NTB. Dia menyebut ada Perusahaan Otobus yang mengalami hambatan saat mengakses sistem OSS.

"Jadi, memang ada beberapa yang tidak bisa menyelesaikan secara administasinya terkait dengan perizinan, karena sistem OSS itu yang ada sedikit trouble," ujarnya.

Sistem OSS merupakan pintu utama perizinan terpadu di Indonesia yang tujuannya memberikan kemudahan bagi pebisnis memperoleh izin usaha. Sistem OSS ini dikendalikan secara terpusat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga: Terminal Mandalika ditargetkan beroperasi saat mudik Idul Fitri 2026

Oleh karena itu, setiap pelaku bisnis transportasi, termasuk Perusahaan Otobus wajib mengakses sistem OSS ini sebagai syarat untuk mengurus izin yang nantinya ditindaklanjuti oleh dinas perhubungan di daerah.

Untuk dapat memenuhi persyaratan mengurus izin usaha transportasi, pihak Perusahaan Otobus wajib mengajukan seluruh kelengkapan administrasi, seperti dokumen akta pendirian perusahaan beserta SK Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat keterangan domisili perusahaan, maupun standar operasional keselamatan sesuai aturan yang berlaku.

Estimasi pengurusan izin ini, terhitung mulai dari mengakses sistem OSS hingga penerbitan surat izin, menghabiskan waktu paling lama 14 hari.

Perihal penyelesaian dari persoalan akses sistem OSS, Kepala BPTD Kelas II NTB menyampaikan bahwa hal tersebut sudah di luar kendali pihaknya yang berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Sehingga, dirinya belum dapat memastikan kapan sistem OSS ini akan kembali normal agar seluruh Perusahaan Otobus bisa secara resmi memperoleh izin usaha transportasi.

"Itu di luar kendali kita, jadi ini mungkin saya enggak tahu ya, soalnya bukan di Kementerian Perhubungan soal perizinan ini," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.