Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) Ahmad Sofian mengatakan partai politik (parpol) tidak diperbolehkan untuk mempengaruhi aparat penegak hukum (APH) dalam penindakan kasus pidana yang menjerat lawan politik.

Sofian menegaskan posisi parpol dalam penegakan hukum mengikuti imbauan tegas Presiden Prabowo Subianto bahwa APH tidak boleh mengerjai lawan politik dan bersikap netral.

Statement Presiden Prabowo harus diikuti oleh partai politik yang berkuasa untuk tidak terlibat dalam mempengaruhi penegak hukum. APH harus berani netral, dan profesional dalam penegakan hukum," ujarnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Menurut Sofian, prosedur hukum saat ini tidak perlu mengeluarkan prosedur operasional standar (SOP) atau surat edaran baru dalam menjalankan imbauan tegas Presiden Prabowo.

Sofian juga mengungkapkan APH perlu menjauhi praktek kriminalisasi terhadap lawan politik yang tidak berkuasa atau rakyat yang tidak bersalah.

"Tidak perlu ada SOP baru atau surat edaran baru, karena hukum itu sudah jelas tidak boleh berpihak, dan penegak hukum jangan melakukan kriminalisasi terhadap siapapun termasuk lawan politik yang tidak berkuasa atau rakyat yang tidak melanggar hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya agar tidak menggunakan hukum untuk "ngerjain" lawan-lawan politik Indonesia.

Baca juga: Pengamat menekankan perbaikan internal parpol dalam rekrutmen politik

Presiden Prabowo menegaskan dirinya sebagai pemegang mandat dari rakyat, menjamin adanya kepastian hukum (rule of law) berlaku di Indonesia, karena kepastian hukum menciptakan stabilitas dan memberikan rasa tenang dan aman untuk rakyat.

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri acara acara Indonesia Economy Outlook (IEO) 2026 di Jakarta, Jumat (13/2), dan berbicara di
hadapan para ekonom, investor, dan praktisi ekonomi.

"Saya bertekad: Patuhi hukum! Tidak ada kompromi. Kita harus tegakkan hukum dengan baik, tetapi tidak boleh ada miscarriage of justice. Tidak boleh hukum dipakai alat untuk 'ngerjain' lawan politik. Tidak boleh! Saya tidak mau, dan saya sudah buktikan ya, saya buktikan saya berani abolisi, saya berani amnesti kalau saya merasa ada sesuatu (yang keliru, red.)," kata Prabowo.

Baca juga: Pengamat menilai perlu Inpres diskresi percepat pemulihan Aceh

Pernyataan Prabowo itu merujuk pada keputusannya pada 31 Juli 2025 memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP yang sempat divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Dalam waktu yang sama, Presiden juga memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang telah divonis 4,5 tahun penjara karena kasus impor gula. Hasto dan Tom Lembong, saat Pilpres 2024, berada pada kubu yang berseberangan dengan Prabowo sebagai lawan politik pada kontestasi tersebut.

 

 

 

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026