"Langkah strategis ini bukan untuk menakut-nakuti pengusaha, melainkan sebuah bentuk kepedulian negara,"

Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemetaan terhadap izin akomodasi fasilitas wisata sebagai upaya pencegahan dini dari praktik korupsi dan pelanggaran perizinan yang membahayakan publik.

"Langkah strategis ini bukan untuk menakut-nakuti pengusaha, melainkan sebuah bentuk kepedulian negara," kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur Alfa Dera di Lombok Tengah, Rabu.

Ia mengatakan tujuan program itu untuk menata sistem, melindungi investor yang jujur, dan menjamin keselamatan wisatawan yang berkunjung ke Lombok.

"Fokus utama pemetaan ini adalah fasilitas akomodasi seperti hotel dan vila yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta terindikasi kuat melibatkan praktik pinjam nama atau nominee," katanya.

Ia mengatakan dari proses pemetaan di lapangan, tim intelijen menemukan korelasi yang erat antara ketiadaan SLF, skema nomine, dan munculnya perilaku koruptif.

Praktik nomine di mana Warga Negara Asing (WNA) menggunakan identitas warga lokal untuk menguasai properti secara diam-diam sering kali memicu rentetan pelanggaran. 

Karena status kepemilikan nya bias, proses pengurusan izin menjadi tidak transparan, untuk menghindari audit kelayakan bangunan (SLF), muncullah potensi celah suap.

"Di titik inilah perilaku koruptif terjadi, oknum pengusaha berpotensi menyuap agar usahanya beroperasi, sementara oknum aparatur menutup mata," katanya .

"Akibatnya sangat fatal, bangunan yang belum teruji keamanannya dibiarkan berdiri, menempatkan nyawa wisatawan sebagai taruhan dan merugikan pendapatan daerah," katanya.

Alfa Dera menekankan bahwa pemetaan ini dijiwai oleh semangat perbaikan tata kelola, bukan sekadar ajang mencari kesalahan.

"Pemetaan yang kami lakukan ini difokuskan sebagai upaya pencegahan (preventif). Kami ingin mendorong perbaikan sistem perizinan di daerah. Satgas hadir sebagai wujud kepedulian agar iklim usaha di Lombok Tengah benar-benar aman, legal, dan bebas dari pungutan liar," ungkapnya.

Kejaksaan ingin memastikan bahwa investasi yang masuk ke Lombok adalah investasi yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

"Bukan investasi bodong yang berlindung di balik nama warga lokal sambil mengabaikan standar keselamatan manusia," katanya.
 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026