Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, hingga saat ini masih menunggu kebijakan Wali Kota H Ahyar Abduh terhadap penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk mudik Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Ini menyangkut masalah kebijakan, jadi kita tunggu saja pak wali pulang umrah baru kita tegaskan apakah randis boleh atau tidak digunakan untuk mudik," kata Sekretaris Daerah Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Selasa.
Namun demikian, Sekda memprediksi kemungkinan kebijakan wali kota terhadap penggunaan randis untuk mudik tidak jauh dari tahun-tahun sebelumnya.
Dimana pada Lebaran 1439 Hijriah, katanya, Wali Kota memberikan toleransi kepada para pejabatnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan kepentingan keluarga yang hendak melakukan halal bihalal atau silaturahmi.
"Tentunya, dengan catatan pemegang randis harus tetap bertanggung jawab memelihara, memperhatikan BBM, perawatan dan lainnya," katanya.
Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana sebelumnya mengatakan, pemerintah kota dari tahun ke tahun tetap mengizinkan pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, sebab tidak semua pejabat memiliki kendaraan sendiri terutama kendaraan roda empat.
Karenanya, pemerintah kota memberikan toleransi menggunakan kendaraan dinas untuk mudik agar para pejabatnya dapat memanfaatkannya untuk bersilaturahmi serta berbagai kegiatan keluarga lainnya selama cuti bersama dan libur Idul Fitri.
"Kami hanya mengingatkan kepada pejabat agar tidak mengganti plat kendaraan dinas menjadi plat hitam atau kendaraan pribadi," katanya.
Menurutnya, para pejabat semestinya merasa bangga pulang ke kampung halamannya dengan menggunakan kendaraan dinas yang merupakan sebuah fasilitas pemerintah dari jabatan yang diberikan.
"Untuk itu gunakanlah kendaraan dinas untuk mudik Idul Fitri tanpa harus mengganti platnya agar tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang ada," katanya.
Lebih jauh Mohan juga mengatakan, karena kendaraan dinas itu digunakan untuk kepentingan pribadi, maka biaya operasional semisal pembelian bahan bakar minyak (BBM) sebaiknya menggunakan biaya sendiri.
"Tidak ada salahnya, pejabat mengeluarkan BBM sendiri karena fasilitas kendaraan dinas sudah diberikan," katanya menambahkan.
Berita Terkait
Pejabat Pemprov NTB diizinkan pakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 14:31
Pemberian kendaran dinas kepala dusun di Loteng rampung
Rabu, 6 September 2023 14:16
Pemkab Lombok Tengah mengalokasikan Rp24 miliar untuk kendaraan dinas
Rabu, 7 Desember 2022 15:52
Pemkab Lombok Tengah dorong peningkatan pelayanan Kadus
Jumat, 27 Mei 2022 12:57
Ratusan kendaraan dinas di Lombok Timur nunggak bayar pajak
Kamis, 19 Mei 2022 8:01
Kapolresta Mataram memeriksa kelaikan kendaraan pengamanan mudik Lebaran
Sabtu, 23 April 2022 15:54
Pemkot Mataram mengkaji larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik
Rabu, 20 April 2022 17:53
Kendaraan dinas Bappenda Lotim nyungsep ke parit di Wanasaba
Senin, 14 Maret 2022 19:38