Lombok Barat, NTB, 4/11 (ANTARA) - Penyidik Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tengah memeriksa pengelola 32 unit kapal berbendera asing yang ditangkap petugas karena teridentifikasi melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Tiga puluh dua unit kapal ikan itu merupakan bagian dari 120 unit lebih kapal ikan berbendera asing yang ditangkap petugas selama tahun 2009," kata Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, DR Aji Sularso, MMA, di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.
Sularso ditemui wartawan di sela pertemuan Coordination Committee (CC) Regional Plan of Action (RPOA) yang diselenggarakan di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, 4-5 November 2009.
Ia mengatakan, pada tahun 2007 jumlah kapal ikan berbendera asing yang ditangkap petugas Indonesia mencapai 435 unit, tahun 2008 berkurang menjadi 242 unit dan menjelang akhir tahun 2009 lebih dari 120 unit.
Khusus di tahun 2009, lebih dari 120 unit kapal ikan berbendera asing yang diproses dan sebagian sudah ditenggelamkan atau dimusnahkan.
"Kini tinggal 32 unit kapal ikan asing yang sedang diproses, diantara berasal dari Cina, Thailand, Philipina, Vietnam dan Malaysia," ujarnya.
Menurut Sularso, DKP dan pihak terkait lainnya terus berupaya memerangi praktik penangkapan ikan yang tidak bertanggungjawab atau "illegal fishing" di perairan Indonesia.
Versi DKP, penangkapan ikan secara ilegal cenderung meningkat sejak tahun 2007, padahal tren pencurian ikan sempat mengalami penurunan pada tahun 2005 hingga 2006.
Pada tahun 2004, persentase kapal ikan yang terlibat penangkapan secara ilegal adalah 44 persen, tahun 2005 berkurang menjadi 33 persen, dan tahun 2006 menjadi 9,1 persen.
Pada tahun 2007, kapal ikan yang melakukan penangkapan ilegal mencapai 8,3 persen, dan meningkat menjadi 11,2 persen di tahun 2008.
"Pencurian ikan terutama marak berlangsung di Laut China Selatan. Kuat dugaan, pencurian kembali marak karena stok sumber daya perikanan di sejumlah negara semakin menipis," ujarnya.
Sularso menyebut beberapa negara yang terdata kerap melakukan pencurian dan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia meliputi Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, dan China.
Dia pun memperkirakan kerugian akibat penangkapan ikan secara ilegal itu mencapai Rp30 triliun setiap tahun.
Kerugian lain yang tidak bisa dinilai akibat penangkapan ilegal itu yakni kerusakan terumbu karang akibat penangkapan ikan-ikan karang dan ikan hias dengan bom dan potasium.
Ekosistem terumbu karang penting untuk kehidupan biota laut.
Karena itu, sudah saatnya pemangku kepentingan perikanan dan kelautan mengarahkan pengembangan industri ke arah perikanan budi daya dan pengolahan laut guna menekan penangkapan ikan secara ilegal.(*)