Polresta Mataram tetapkan 11 tersangka dari 11 bisnis prostitusi

id polresta mataram, bisnis prostitusi, operasi pekat rinjani 2025,muncikari

Polresta Mataram tetapkan 11 tersangka dari 11 bisnis prostitusi

Kepolisian menghadirkan para tersangka yang terjaring dalam Operasi Pekat Rinjani 2025 dalam konferensi pers di Polresta Mataram, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menetapkan 11 tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari dari hasil pengungkapan 11 bisnis prostitusi.

"Terhadap para tersangka kini sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum di tahap penyidikan," kata Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Ariefaldi di Mataram, Kamis.

Kapolresta Mataram menyampaikan bahwa 11 bisnis prostitusi ini terungkap dalam dua pekan pada momentum Operasi Pekat Rinjani 2025 yang berlangsung mulai 24 Februari hingga 9 Maret 2025.

"Jadi, tujuan dari operasi pekat kemarin ini adalah untuk menekan penyakit masyarakat agar kita (umat Muslim) lebih tenang, khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa," ujarnya.

Dia tidak memungkiri bahwa bisnis prostitusi di Kota Mataram kian meningkat. Selain pengaruh pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang, kemudahan teknologi informasi juga menjadi faktor bisnis prostitusi ini semakin marak.

"Jadi, penyakit masyarakat di Kota Mataram yang meningkat signifikan adalah masalah prostitusi, ada peningkatan signifikan dalam pengungkapan," ucap dia.

Baca juga: Polresta Mataram tetapkan tujuh tersangka kasus perdagangan orang

Meskipun enggan menyebut identitas para tersangka. Dia memastikan sebagian besar tersangka berasal dari golongan perempuan yang diduga berperan sebagai muncikari.

Dugaan pidana yang diterapkan dalam penetapan 11 tersangka kasus prostitusi ini berkaitan dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Adapun lokasi yang menjadi tempat eksekusi prostitusi ini dikatakan Kapolresta Mataram tersebar secara masif, tidak berada pada satu lokasi saja.

"Itulah dia, karena kemudahan teknologi informasi ini, memberi kemudahan bagi mereka untuk menjalankan bisnis prostitusi," ujarnya.
Baca juga: Peredaran narkoba di Mataram dalam lingkup prostitusi

Selain kasus prostitusi, kepolisian juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Dalam periode pelaksanaan operasi pekat, Polresta Mataram mengungkap 32 kasus penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin edar dengan menetapkan 32 tersangka dari kalangan penjual.

Adapun barang bukti minuman beralkohol yang disita sebanyak 353 botor bir, 16 botol anggur merah. Kemudian ada minuman beralkohol khas tradisional jenis brem sebanyak 120 botol, 65 botol arak, dan 31 jeriken tuak.
Baca juga: Polda NTB bongkar bisnis prostitusi di Mataram, tiga perempuan jadi tersangka

Kemudian, penyakit masyarakat lainnya yang terungkap dalam pelaksanaan operasi pekat adalah perjudian sebanyak 10 kasus dengan menetapkan 19 tersangka.

"Barang bukti perjudian ini antara lain ada uang tunai, handphone, kertas salinan nomor togel (toto gelap), akun judi online. Jadi, banyak kasusnya yang judi online," ucapnya.

Baca juga: Prostitusi berkedok salon kecantikan di Mataram terbongkar, pasangan bugil terpergok tengah beraksi
Baca juga: Polresta Mataram mengungkap enam kasus prostitusi
Baca juga: Selama 5 hari, dua PSK dan muncikari layani 37 tamu serta raup uang Rp33 juta