Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, membuka tender proyek sistem pengawas rambu lalulintas sebagai pusat kontrol melalui sistem ATCS (area traffic control system), dengan nilai Rp1,5 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh di Mataram, Selasa, mengatakan, setelah proses tender berjalan, ditargetkan dua unit rambu lalulintas ATCS tersebut bisa terpasang paling lambat bulan September 2019.
"Dengan anggaran Rp1,5 miliar itu, kita merencanakan akan memasang ATCS pada dua titik yakni pada simpang Bank Indonesia Jalan Langko dan simpang Mataram Craf Center (MCC) di Pagesangan," katanya.
Menurutnya, dua titik tersebut menjadi prioritas pemasangan rambu lalulintas ATCS karena menjadi kawasan titik rawan kepadatan arus lalulintas, apalagi di kawasan MCC diperparah lagi dengan alat transoprtasi tradisional berupa "cidomo".
Sementara di simpang empat BI, menjadi titik rawan kepadatan lalulintas pada jam-jam tertentu sebab kawasan itu merupakan jalur utama dan terdapat tiga sekolah sehingga aktivitas lalulintas harus terus dipantau.
"Pedagaan dua ATCS tahun ini bersumber dari APBD Kota Mataram, sementara lima ATCS yang telah dipasang sebelumnya bantuan dari pemerintah tapi belum diserahterimakan sehingga pemeliharaannyapun masih ditangani pemerintah pusat," katanya.
Pemasangan ATCS pada titik-titik yang direncanakan itu, lanjut Saleh, berdasarkan hasil kajian terhadap tingkat kepadatan lalulintas dan indikasi pelanggaran lalulintas.
"Kalau ATCS sudah terpasang, kita dengan mudah memantau pelanggaran lalulintas melalui sistem yang ada dan pengawasan cukup kita lakukan di kantor. Kami juga memasang speaker untuk menegur langsung pengguna jalan yang melanggar rambu lalulintas," katanya.
Lebih jauh Saleh mengatakan, selain akan melaksanakan program pemasangan rambu lalulintas ATCS, pihaknya juga melaksanakan kegiatan pemeliharaan rambu lalulintas dengan total anggaran Rp100 juta untuk 31 titik se-Kota Mataram.
Kegiatan pemeliharaan rambu lalulintas itu sekaligus untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi rambu lalulintas yang ada di kota ini, karena ada beberapa rambu lalulintas yang usianya di atas 10 tahun sehingag perlu dilakukan peremajaan.
"Rambu lalulintas yang usianya di atas 10 tahun seperti di simpang lima Ampenan, simpang Karang Jangkong dan simpang Pagutan. Ketika terjadi kerusakan, kita kesulitan mencari suku cadang jadi untuk memperbaiki harus 'kanibal'," katanya.
Berita Terkait
Lampu pengatur lalu lintas tak berfungsi mulai didata di Mataram
Rabu, 31 Juli 2024 18:30
Dishub usulkan tambahan lampu merah berbasis ATCS di Mataram
Selasa, 30 Juli 2024 17:15
Dishub mengurai kepadatan kendaraan di simpang Dakota cegah kemacetan
Senin, 22 Agustus 2022 15:35
Dishub Mataram segera memasang ATCS di persimpangan rawan kemacetan
Jumat, 22 Juli 2022 14:47
Bus sekolah menekan kemacetan lalu lintas hingga 80 persen
Kamis, 5 Desember 2019 15:43
Puncak arus balik terjadi pada H+3
Jumat, 7 Juni 2019 16:22
Mataram siapkan Rp1 miliar untuk perluasan lahan di TPA
Selasa, 19 November 2024 3:30
Polisi di Mataram dorong kelompok tani tetap produktif
Senin, 18 November 2024 18:15