Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan usulan penambahan pemasangan lampu merah berbasis ATCS (area traffic control system), untuk mengoptimalkan kinerja dan koordinasi jaringan pengaturan lampu lalu lintas di setiap persimpangan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Bambang EYD di Mataram, Selasa, mengatakan, beberapa titik persimpangan saat ini sudah dinilai perlu pemasangan ATCS.
"Seperti simpang empat Kamboja dan Karang Jangkong," katanya.
Terkait dengan itu, kata dia, pihaknya segera menyiapkan usulkan ke Tim Aggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram melalui APBD murni 2025, sebab untuk tahun ini tidak ada alokasi tambahan untuk pemasangan ATCS.
Kondisi itu terjadi karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah tahun 2024, sementara kebutuhan anggaran untuk satu titik ATCS minimal Rp500 juta termasuk untuk perangkat jaringan, kabel, kamera dan lainnya.
"Karena itulah, kebutuhan anggaran untuk tambahan ATCS kita usulkan tahun depan," katanya.
Baca juga: Dishub Mataram segera memasang ATCS di persimpangan rawan kemacetan
Menurutnya, jumlah lampu merah di Kota Mataram sebanyak 38 titik dari jumlah itu sebanyak 13 titik sudah menggunakan ATCS dan lima diantaranya merupakan ATCS bantuan pemerintah pusat yang dipasang akhir 2023.
Sementara masih terdapat 25 titik lampu merah yang menggunakan sistem konvensional. Kalau menyebut ideal, kata Bambang, idealnya semua lampu merah di Kota Mataram menggunakan ATCS untuk memudahkan kontrol dan pengawasan arus lalu lintas.
"Tapi kembali lagi karena keterbatasan anggaran. Apalagi satu titik butuh minimal Rp500 juta," katanya lagi.
Terkait dengan itu, lanjutnya, sebanyak 13 titik lampu merah ATCS saat ini berada pada titik-titik prioritas dan rawan kemacetan lalu lintas seperti di Simpang Empat Buaya, BI, AMM, Tanah Haji, dan Rembiga.
Jika melihat efektivitas keberadaan ATCS selama ini, menurut Bambang, sangat efektif mengurai kemacetan lalu lintas terutama pada jam-jam puncak seperti jam berangkat sekolah/kerja, dan pulang sekolah/kerja.
Karenanya, petugas ATCS setiap hari harus sudah harus siaga di depan monitor kalau pagi mulai pukul 06.00 Wita sampai 07.30 Wita. Sedangkan sore mulai pukul 15.30 Wita sampai 19.00 Wita.
"Pada jam-jam itu, petugas ATCS tidak boleh pindah dari depan layar monitor memantau, mencermati titik rawan dan mengatur rambu lalu lintas mengurai kemacetan," katanya.
Misalnya, jika kemacetan terlihat padat dan antrean panjang pada arah selatan, maka petugas akan mengatur waktu lampu hijau menyala lebih lama.
Begitu juga ketika ada kegiatan kunjungan-kunjungan pejabat atau untuk kepentingan-kepentingan darurat lainnya, lampu merah ATCS bisa diatur.
"Inilah kelebihan ATCS, kita bisa atur waktu menyala setiap lampu merah. Tidak seperti konvensional penggantian warna rambu sudah baku setidak 10-15 detik," katanya.
Berita Terkait
Juru parkir di Mataram dibekali penutup jok motor dan kaca mobil
Selasa, 12 November 2024 15:44
Pembayaran rekening listrik PJU di Lombok Tengah turun
Kamis, 31 Oktober 2024 12:34
Kejaksaan periksa belasan saksi kasus korupsi PPJ di Lombok Tengah
Kamis, 17 Oktober 2024 16:05
Dishub uji coba layanan gratis angkutan pelajar di Mataram
Selasa, 15 Oktober 2024 16:31
KPK dalami lelang paket pekerjaan dishub
Kamis, 3 Oktober 2024 20:20
Dishub NTB gelar pertemuan terbuka untuk wujudkan pelabuhan sehat
Rabu, 11 September 2024 22:36
Dishub Mataram-NTB konsep uji coba pengolahan kotoran kuda jadi biogas
Selasa, 20 Agustus 2024 18:52
Dishub siapkan layanan retribusi parkir berlangganan di Mataram
Kamis, 8 Agustus 2024 15:31