Lampu pengatur lalu lintas tak berfungsi mulai didata di Mataram

id Dinas Perhubungan ,Kota Mataram,lampu merah,ATCS

Lampu pengatur lalu lintas tak berfungsi mulai didata di Mataram

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Bambang EYD. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan pendataan terhadap sejumlah lampu pengatur lalu lintas di daerah itu yang tidak berfungsi secara optimal untuk dipindahkan ke tempat lebih tepat.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Bambang EYD di Mataram, Rabu, mengatakan berdasarkan data sementara terdapat empat titik rambu lampu pengatur lalu lintas yang tidak berfungsi secara optimal.

"Dari empat titik itu, dua di antaranya ada di simpang empat Pasar Karang Jasi dan simpang PMI Karang Jangkong," katanya.

Baca juga: Dishub usulkan tambahan lampu merah berbasis ATCS di Mataram

Dia mengatakan dua lampu yang dinilai tidak berfungsi secara optimal itu sebab kalau untuk di simpang Pasar Karang Jasi dinilai lebih berguna karena kawasan pasar yang menjadi titik rawan dan padat arus lalu lintas.

Kemanfaatan rambu itu, katanya, termasuk untuk mengatur transportasi lokal berupa cidomo. Oleh karena itu, pengadaan rambu lalu lintas tersebut dinilai kurang efektif dan sebaliknya jika ada lampu tersebut bisa memicu kemacetan lalu lintas.

Lampu di simpang PMI, dinilai kurang efektif karena tempat tersebut relatif sepi atau tidak terlalu ramai lalu lintas dan kendaraan sudah terurai di simpang empat Karang Jangkong yang jaraknya hanya puluhan meter.

"Karena itulah, dua titik rambu lampu merah itu kita rencanakan dipindah," katanya.

Akan tetapi, kata Bambang, setelah ditelusuri aset dua lampu pengatur lalu lintas tersebut, ternyata hibah dari pemerintah pusat.

Baca juga: Dishub berikan STNKTB bagi kusir cidomo yang beroperasi di Mataram

Oleh karena itu, Dishub masih melakukan penelusuran terhadap administrasi aset hibah tersebut agar tidak menyalahi aturan.

"Meskipun kita niatnya baik memindah lampu merah ke tempat yang lebih efektif, tapi harus sesuai aturan agar tidak jadi temuan masalah ke depan," katanya.

Data Dishub Kota Mataram, jumlah lampu pengatur lalu lintas di Kota Mataram 38 titik dengan 13 titik di antaranya sudah berbasis area traffic control system (ATCS) dan lima lainnya merupakan ATCS bantuan pemerintah pusat yang dipasang akhir 2023.

Hingga saat ini, masih terdapat 25 titik lampu pengatur lalu lintas yang menggunakan sistem konvensional.

Ia mengatakan idealnya lampu pengatur lalu lintas di Kota Mataram menggunakan ATCS untuk memudahkan kontrol dan pengawasan arus lalu lintas.

"Tapi karena keterbatasan anggaran, angka ideal itu belum bisa kita capai. Apalagi satu titik butuh minimal Rp500 juta," katanya.

Baca juga: Dishub Mataram menerapkan sistem kerja respon cepat tangani PJU